Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Operasi Patuh Tinombala Dimulai, Kapolda Tekankan Humanis

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Begini Dampak Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012
    DI Yogyakarta

    Begini Dampak Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012

    Christina DewiBy Christina DewiAugust 8, 2022No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Diskusi Kritis Media "Ternyata Regulasi Industri Hasil Tembakau Berdampak pada Ekosistem Pertembakauan di Indonesia" yang digelar di Puri Mataram, Sleman, Senin (8/8/2022) - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2022 yang lalu, dan atas prakarsa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012.

    Kebijakan ini sebagai komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan. Namun hal ini juga perlindungan terhadap buruh, petani, konsumen dan industri dengan meminimalisir dampak negatif terkait produk hasil tembakau, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.

    Tetapi kebijakan tersebut menimbulkan beberapa persoalan dan tantangan bagi masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia.

    Berikut ini adalah masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia, yang pertama adalah kebijakan kenaikan cukai rokok. Pemerintah akan berencana untuk menaikan tarif cukai rokok pada tahun 2023.

    Selanjutnya dorongan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 untuk memperbesar peringatan bergambar dan larangan beriklan. Kemudian tekanan dari anti tembakau untuk ratifikasi FCTC.

    Kemudian, pemerintah daerah memberlakukan KTR melebihi dari PP Nomor 109 Tahun 2012, yang merupakan lebih dari 300 peraturan diseluruh Indonesia.

    Masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia juga tentukan oleh pelarangan total iklan dan promosi rokok, pembesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020.

    Baca Juga : APTI Surati Presiden Jokowi, Begini Permintaan Petani Tembakau

    Dan yang terakhir, dampak pandemi covid-19 pada ekosistem pertembakuaan, dari segi hambatan operasional, penurunan produksi, serta biaya dan penyesuaian yang harus dilakukan terkait protokol kesehatan.

    Ketua FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto mengkritisi hal tersebut, terkait tentang perlindungan pekerja/buruh sektor SKT yang bekerja di sektor padat karya dengan tidak menaikan tarif cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada tahun 2023.

    Sementara itu, Pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DIY Triyanto, mengaku petani Tembakau merasa terjerat dengan adanya PP Nomor 109 Tahun 2012, apalagi nanti setelah adanya revisi.

    “Petani tembakau banyak di lereng Merapi, beberapa permasalahannya dengan kenaikan cukai yang terus merangkak terus, tentunya akan merugikan para petani tembakau dengan menekan bahan baku, hasil jual dari petani tidak akan mencukupi BEP,” ujarnya, Senin (8/8/2022).

    Triyanto menyampaikan, biaya operasional yang terus naik, tetapi petani tembakau tidak mendapat subsidi pupuk. “Mohon dipertimbangkan karena petani tembakau sebagi penyumbang terbesar kepada negara,” katanya.

    Baca Juga : Menilik Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan BDHCHT Tahun 2022

    Andi Kartala dari Pakta Konsumen mengatakan, konsumen rokok saat ini telah menyumbangkan pendapatan negara terbesar dari cukai rokok.

    “Karena kami sebagai konsumen rokok sebagai penyumbang pendapatan terbesar kepada negara, seharusnya negara memberikan sesuatu yang lebih kepada kami,” katanya.

    Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sleman, Budi Sanyoto pada kesempatan itu mengapresiasi kepada para petani tembakau. “Saya mengapresiasi para petani tembakau, walaupun merugi tapi tetap menjalani,” tuturnya.

    Terkait kebijakan pada para petani tembakau, nantinya kelompok petani bisa mendapatkan pupuk bersudsidi. “Nantinya kita bersama-sama melakukan suatu upaya, agar semuanya berkeadilan, termasuk cukainya,” katanya.

    Baca Juga : Musda II PD FSP RTMM-SPSI DIY: Waljid Budi Lestarianto Terpilih Menjadi Ketua

    Budi juga menyampaikan, hingga saat ini di Sleman tidak memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Kami di dewan tidak pernah menolak Perda kawasan tanpa rokok,” katanya.

    Budi berharap seandainya nanti kedepan ada Perda KTR, bisa memberikan rasa adil. “Sehingga nantinya dibeberapa space disediakan tempat untuk orang yang beraktivitas merokok,” imbuhnya.

    Pada diskusi kritis media tersebut, Budi Sanyoto juga mengharapkan adanya masukan dari pihak-pihak terkait, apabila suatu saat Kabupaten Sleman melahirkan Perda KTR itu. (cdr)

    cukai hasil tembakau FSP RTMM SPSI DIY PP Nomor 9 Tahun 2012
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    Ratusan Driver Gojek Jogja Gelar Aksi Solidaritas Bela Nadiem Makarim

    June 2, 2026

    Balanced Scorecard Muhammadiyah Resmi Diluncurkan, Fokus pada Ilmu dan Karakter

    June 2, 2026

    Festival Wayang Beber Pancasila 2026 Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.