SLEMAN, BERNAS.ID – Sleman menjadi kabupaten pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang membagikan bantuan ganti rugi untuk peternak yang sapi atau kambing/dombanya mati karena terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk ternak sapi akan mendapat ganti rugi uang Rp10 juta per ekor, sedangkan untuk kambing atau domba akan mendapatkan Rp1,5 juta per ekor.
Untuk tahap pertama, ada 64 peternak yang mendapatkan bantuan ganti rugi ternak terdampak PMK dengan nilai total Rp789 juta dari Kementerian Pertanian. Untuk rincian, 78 sapi dan 6 kambing yang berasal dari Kapanewon Cangkringan, Minggir, Seyegan, Moyudan, dan Sleman.
Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda
Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman, Suparmono mengatakan masih ada dua tahap lagi pemberian bantuan ternak mati karena terdampak PMK. Ia mengatakan untuk tahap kedua, proses dan datanya sudah di Kementerian Pertanian, Jakarta sehingga tinggal menunggu penerbitan rekening untuk masing-masing peternak.
“Tahap kedua, proses, datanya di Jakarta tinggal menerbitkan rekening masing-masing peternak. Ada 180 peternak dengan jumlah 209 ekor sapi dan 6 ekor kambing. Total anggaran dua miliar sembilan puluh sembilan juta rupiah. Semoga dalam waktu dekat cair,” tuturnya di Kantor DP3 Kabupaten Sleman, Jumat (21/10).
Lanjut tambahnya, untuk tahap ketiga, masih proses verifikasi di DP3 Sleman saat ini. “Tahap ketiga, verifikasi sudah 90 persen selesai, tinggal kirim ke Jakarta. Ada 270 peternak dengan jumlah 411 ekor sapi. Nilai total empat milyar seratus sepuluh juta rupiah,” ujarnya.
Ia mengatakan, total dari tahap 1 sampai 3, peternak yang mendapat bantuan ganti rugi ternak terdampak PMK sebanyak 514 peternak. Untuk jumlah total ternak, 698 sapi dan 20 ekor kambing dengan nilai total enam milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah.
“Kita memproses data-data tersebut sesuai permintaan Kementerian Pertanian berdasarkan data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional, iSIKHNAS sampai tanggal 20 September 2022 dari awal kasus 6 Mei 2022,” kata Suparmono.
Untuk pemberian bantuan ganti rugi ternak berikutnya, Pram, sapaan akrabnya, mengatakan masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. “Selanjutnya, kami menunggu instruksi dari Jakarta. Sebab, yang mati atau potong paksa setelah tanggal 20 September, masih ada karena tambah terus dan akan kami proses,” ucapnya.
Ia mengatakan, syarat untuk mendapatkan bantuan ganti rugi ternak minimal 5 ekor per peternak. Ternak itu mati atau potong paksa karena PMK. “Lalu, ada surat keterangan dari Dokter hewan praktek berwenang selalu koordinator Poskeswan yang melaporkan ke iSIKHNAS,” katanya.
Baca Juga Sleman Siap Menjadi Sentra Tanaman Kopi
Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo ikut menyerahkan bantuan dari Kementerian Pertanian RI bagi peternak secara langsung. Ia pun mengimbau para peternak yang mendapat bantuan untuk segera membelanjakan uang membeli anakan sapi atau kambing.
“Dengan bantuan tersebut, bisa membeli sapi kembali meski dapat anakan. Lalu, dirawat agar lebih besar dari sapi yang kemarin kena PMK,” tuturnya.
Ia pun berharap dengan bantuan tersebut akan menaikan populasi sapi dan kambing di Kabupaten Sleman pasca PMK. “Sewaktu-waktu nanti kita akan mengunjungi. Kita kan punya data. Istilahnya evaluasi,” ujarnya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, drh Hastho Yulianto, MM mengatakan barangkali kalau dirupiahkan, nilai sapi yang mati tidak sepadan dengan bantuan yang diberikan.
“Bantuan ini hanya memicu agar nanti bisa dibelikan lagi sapi. Harapannya mereka tetap punya kegiatan memelihara sapi,” kata Hasto.
Ia pun berharap momentum PMK akan membuat peternak semakin perhatian dengan ternaknya. “Untuk pembagian ganti rugi ternak di Sleman karena sudah siap, pertama di DIY. Sleman sangat responsif dan syarat-syaratnya memenuhi,” tukasnya. (jat)
