YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 1.981.782,39 kenaikan Rp 140.866,86 atau 7,65%, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2023.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengakui kenaikan Upah minimum di DIY tahun 2023 tidaklah rasional.
“Sangatlah tidak rasional kalau kenaikan hanya 7,65 persen untuk saat ini,” ujar Dani, Rabu (7/12/2022) ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca Juga : UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Berlaku Mulai Januari 2023
Untuk itu, dia menyatakan tidak setuju atas kenaikan UMP DIY tahun 2023, karena Dani menganggap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) telah berpengaruh pada komoditi lainnya, sehingga angka rata-rata kenaikan tersebut belum cukup untuk membeli BBM dalam satu bulan.
“Kami tidak setuju jika kenaikan 7,65%. Karena sangat jauh dari harapan, kenaikan BBM 32% otomatis berpengaruh pada kenaikan yang lainnya, sehingga kenaikan yang ada dianggap belum cukup untuk membeli BBM dalam satu bulan,” kata Dani.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi DIY mengkaji ulang kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan ini.
Baca Juga : Tahun 2022, 37.665 UMKM di Sleman Go Digital
“Mohon dikaji ulang untuk kenaikan tersebut, melihat kondisi hari ini semakin memburuk, kedepan kalau kenaikan sebesar 15-20 persen itu masih masuk akal, dan berpengaruh pada kesejahteraan para buruh,” papar Dani.
Karena bagi Dani, buruh merupakan ujung tombak sebuah perusahaan yang perlu dipikirkan kesejahteraannya. “Harapannya, perusahaan bisa lebih produktif dalam mengelola keuangannya, sehingga bisa memberikan pendapatan kepada buruh-buruhnya bisa baik kedepannya,” kata Dani.
Untuk itu, diakui Dani pihaknya akan mengadakan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DIY, dalam hal ini Gubernur dan DPRD DIY agar bisa memutuskan upah minimum di DIY secara rasional. (cdr)
