Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Penetapan UMP dan UMK DIY Tahun 2023, KSBSI DIY: Tidak Rasional Kenaikan 7,65 Persen
    DI Yogyakarta

    Penetapan UMP dan UMK DIY Tahun 2023, KSBSI DIY: Tidak Rasional Kenaikan 7,65 Persen

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 7, 2022Updated:December 7, 20221 Comment
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono - (dok.pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 1.981.782,39 kenaikan Rp 140.866,86 atau 7,65%, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2023.

    Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY, Dani Eko Wiyono mengakui kenaikan Upah minimum di DIY tahun 2023 tidaklah rasional.

    “Sangatlah tidak rasional kalau kenaikan hanya 7,65 persen untuk saat ini,” ujar Dani, Rabu (7/12/2022) ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

    Baca Juga : UMP DIY 2023 Naik 7,65 Persen, Berlaku Mulai Januari 2023

    Untuk itu, dia menyatakan tidak setuju atas kenaikan UMP DIY tahun 2023, karena Dani menganggap kenaikan bahan bakar minyak (BBM) telah berpengaruh pada komoditi lainnya, sehingga angka rata-rata kenaikan tersebut belum cukup untuk membeli BBM dalam satu bulan.

    “Kami tidak setuju jika kenaikan 7,65%. Karena sangat jauh dari harapan, kenaikan BBM 32% otomatis berpengaruh pada kenaikan yang lainnya, sehingga kenaikan yang ada dianggap belum cukup untuk membeli BBM dalam satu bulan,” kata Dani.

    Untuk itu, dia meminta Pemerintah Provinsi DIY mengkaji ulang kenaikan upah minimum yang telah ditetapkan ini.

    Baca Juga : Tahun 2022, 37.665 UMKM di Sleman Go Digital

    “Mohon dikaji ulang untuk kenaikan tersebut, melihat kondisi hari ini semakin memburuk, kedepan kalau kenaikan sebesar 15-20 persen itu masih masuk akal, dan berpengaruh pada kesejahteraan para buruh,” papar Dani.

    Karena bagi Dani, buruh merupakan ujung tombak sebuah perusahaan yang perlu dipikirkan kesejahteraannya. “Harapannya, perusahaan bisa lebih produktif dalam mengelola keuangannya, sehingga bisa memberikan pendapatan kepada buruh-buruhnya bisa baik kedepannya,” kata Dani.

    Untuk itu, diakui Dani pihaknya akan mengadakan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DIY, dalam hal ini Gubernur dan DPRD DIY agar bisa memutuskan upah minimum di DIY secara rasional. (cdr)

    KSBSI DIY UMP DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan

    May 29, 2026

    Delapan Tahun Berjuang Lawan Penyakit Jantung, Dewi Tertolong dengan JKN

    May 29, 2026

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.