Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No.384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 1.981.782,39 kenaikan Rp 140.866,86 atau 7,65%, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-DIY tahun 2023