YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) berkomitmen untuk serius mengatasi permasalah alih fungsi lahan pertanian. Fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan, tapi mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.
Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri, mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan atau lahan baku sawah. “Fenomena alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan, tapi mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan,” tuturnya saat rakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian yang diselenggarakan Kementerian Pertanian RI dan dihadiri Forkopimda DIY serta jajaran OPD di lingkungan Pemda DIY, Senin (27/2/2023).
Baca Juga Anjing SAR Polda DIY Turut Andil Temukan Korban Longsor Proyek Talud Sumber Baru Land
Diketahui, negara telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan melalui Undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau LP2B. Dalam pasal 44 ayat 1 juga dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan .
“Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di setiap daerah,” ungkap Sri Paduka.
Sri Paduka berharap nanti ada rekomendasi dan kesimpulan konstruktif dan dapat diimplementasikan dengan segera untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian. Dengan begitu dapat terjalin kerjasama yang baik untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian di Indonesia.
Baca Juga Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, Jan S Maringka mengatakan pihaknya ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di Indonesia dari DIY. Menurutnya Pulau Jawa terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian. Penanggulangan harus dilakukan agar ketahanan pangan di masa depan tetap terjamin, mengingat lahan pertanian di Jawa adalah yang paling produktif.
“Mungkin saja alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi namun sekali lagi keberpihakan kita terhadap kepentingan pangan harus diperhatikan,” kata Jan.
Jan mengatakan Indonesia memiliki PR besar yang melibatkan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder untuk bekerja sama. Perlu komitmen bersama secara nasional untuk memulai kinerja besar ini.
“Secara nasional, luas lahan baku kita 7,5 juta dan paling banyak berada di Jawa. Sedangkan di daerah-daerah di luar Jawa tidak begitu signifikan. Ini menjadi PR besar bagi kita sekalian dan kita berharap ke depan nanti secara langsung akan memberikan menjadi inspirasi bagi Indonesia. Kita harapkan komitmen Jogja, deklarasi Jogja, akan mengilhami Indonesia itu yang kita harapkan,” paparnya pada rapat yang dihadiri oleh DPD RI, Akademisi UGM, Forkopimda DIY, dan jajaran Kepala OPD di lingkungan DIY. (jat)
