Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pengacara Yakin Uang Tidak Dinikmati BNE secara Pribadi Terkait Kasus Korupsi SSA Bantul
    DI Yogyakarta

    Pengacara Yakin Uang Tidak Dinikmati BNE secara Pribadi Terkait Kasus Korupsi SSA Bantul

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 12, 2023Updated:May 12, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq usai bertemu dengan BNE di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kamis (11/5) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Penasihat Hukum, Bagus Nur Edy Wijaya (BNE), tersangka kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kabupaten Bantul menuntut keadilan. Senin depan (15/5/2023), pihaknya akan menghadirkan 5 saksi untuk diperiksa di Kejaksaan Bantul untuk meringankan kliennya. BNE saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II A Wirogunan Yogyakarta.

    Diketahui, BNE ditahan Kejari Bantul karena dugaan korupsi proyek peningkatan sarpras Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul Tahun Anggaran 2020 serta kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan Disdikpora Kabupaten Bantul.

    Baca Juga: 75 Tahun Kerja Sama Belgia-Indonesia, Diplomatik Menjadi Friendship

    Kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menyebut dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal karena pasti melibatkan orang lain.

    “Harus ada 4 unsur, yaitu perbuatan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri, mengutungkan orang lain dan merugikan keuangan negara,” tuturnya kepada wartawan usai bertemu dengan BNE di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Kamis (11/5/2023).

    “Apa yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak mungkin berdiri sendiri. Ada klien kami Pak Bagus, pihak yang belanja dan ada pihak yang dibelanjai. Yaitu yang menerbitkan kwitansi fiktif. Kalau kita lihat kerugiannya tidak terlalu besar sekitar Rp170 juta,” imbuhnya.

    Ia melanjutkan, kemungkinan-kemungkinan terlibatnya orang lain dalam perkara ini perlu digali lagi. Terlebih dari 22 saksi yang sudah diperiksa, tapi hanya BNE saja yang ditetapkan menjadi tersangka.

    Baca Juga: Kedungpoh Park, Wisata Sunset Dan Kuliner Baru Gunungkidul

    Menurut Taufiq, BNE selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Kepemudaan tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengadaan barang. Ia meyakini pasti ada yang bertugas untuk menyusun rumusan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan dan pelaksanaan fasilitas Pendidikan dan pelatihan keolahragaan.

    “Cuma karena korupsi itu merupakan delik formil, saya menuntut keadilan. Maka tidak mungkin korupsi itu tidak melibatkan orang lain. Karena dari jawaban yang disampaikan klien kami tadi ada 3 hal penting. Antara lain, klien kami tidak pernah menerima fee dari toko tersebut, tidak menerbitkan kwitansi fiktif dan tidak menyuruh T untuk belanja yang ternyata fiktif,” terangnya.

    “Dalam hal ini peran T sangat dominan,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Taufiq mengatakan nota fiktif yang ditemukan, memuat alokasi dana yang dialih fungsikan untuk pengadaan barang yang belum masuk ke dalam anggaran belanja perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul dan tidak dinikmati untuk pribadi BNE.

    “Kami mendorong kejaksaan untuk bisa lebih adil atau fair dalam melakukan penyidikan dalam kasus tersebut, karena pembelanjaan jelas ada seperti untuk pengadaan jaring gawang, cangkul, dan lain-lainya,” tandasnya. (jat)

    BNE Dugaan korupsi SSA Bantul
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026

    Bersihkan Sampah Visual, Wali Kota Jogja Potong Kabel di Depan Gedung Baru DPRD DIY

    June 15, 2026

    JogjaKita Ledakkan Semangat Ekonomi Lokal Lewat Kampanye #DuitTetapDiJogja

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Tegaskan Proses Objektif dan Transparan

    June 15, 2026

    PPDB 2026, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta Ingatkan Tidak Ada “Titip Nama”

    June 15, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.