Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    PT Tiara Multi Tehnik Tuntaskan Bendung Sausu Atas 100%, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Bupati Sleman Imbau Kalurahan Berhati-hati Manfaatkan TKD
    DI Yogyakarta

    Bupati Sleman Imbau Kalurahan Berhati-hati Manfaatkan TKD

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 25, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman di Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Kamis (25/5) (foto: dok. Humas)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman. Diketahui, beberapa waktu terakhir, Satpol PP DIY melakukan sejumlah penyegelan proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Ia menyebut pemanfaatan tanah kas desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

    “Dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa-menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub Nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan,” tutur Kustini di Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023).

    Ia mengatakan meski Kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan, tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34. Ia pun meminta lurah, pamong, dan panewu untuk ikut proaktif bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

    Baca Juga Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo

    Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Pemberantasan sesuai dengan arahan Gubernur DIY terkait Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

    “Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa,” ucap Adi.

    Ia juga menegaskan sesuai dengan regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Ia pun meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD. (jat)

    Pemkab Sleman penyalahgunaan tanah kas desa di sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

      Related Posts

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

      April 28, 2026

      Solihul Desak Para Pelaku Kekerasan Anak Dihukum Berat

      April 28, 2026

      Kasus Kekerasan di Daycare, Totok Desak Evaluasi Total Izin Penitipan Anak

      April 27, 2026

      FKBB DIY-Jateng Satukan Aspirasi Buruh Jelang May Day

      April 27, 2026

      PWA DIY Prihatin atas Dugaan Kekerasan Anak di Daycare, Tegaskan Perlindungan Anak Harus Menjadi Prioritas

      April 27, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

      April 29, 2026

      Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.