Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Bupati Sleman Imbau Kalurahan Berhati-hati Manfaatkan TKD
    DI Yogyakarta

    Bupati Sleman Imbau Kalurahan Berhati-hati Manfaatkan TKD

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiMay 25, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman di Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Kamis (25/5) (foto: dok. Humas)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa/kalurahan bagi lurah se-Kabupaten Sleman. Diketahui, beberapa waktu terakhir, Satpol PP DIY melakukan sejumlah penyegelan proyek perumahan yang dibangun di atas tanah kas desa.

    Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan, sosialisasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sleman. Ia menyebut pemanfaatan tanah kas desa/ kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

    “Dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa-menyewa harus dilakukan dengan kententuan sesuai Pergub Nomor 34 tersebut. Baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara Izin dan peruntukan di lapangan,” tutur Kustini di Aula Lantai 3 Setda Kabupaten Sleman, Kamis (25/5/2023).

    Ia mengatakan meski Kalurahan memiliki hak untuk memanfaatkan, tetapi harus tunduk dan menaati ketentuan Pergub Nomor 34. Ia pun meminta lurah, pamong, dan panewu untuk ikut proaktif bekerjasama dengan pemerintah kabupaten dan provinsi terkait perizinannya maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

    Baca Juga Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo

    Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktek mafia tanah di wilayah DIY. Pemberantasan sesuai dengan arahan Gubernur DIY terkait Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

    “Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa,” ucap Adi.

    Ia juga menegaskan sesuai dengan regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Ia pun meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD. (jat)

    Pemkab Sleman penyalahgunaan tanah kas desa di sleman
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Hadapi Kelangkaan dan Kenaikan Harga BBM, JogjaKita Kampanyekan ‘Pesan Lokal, Bantu Lokal’

    June 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.