SLEMAN, BERNAS.ID – Perkumpulan anak muda peduli demokrasi, Cermat Demokrasi melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman di Kantor DPRD Sleman, Selasa (27/6/2023). Audiensi dilakukan untuk menyampaikan permasalahan identitas kependudukan yang sulit diakses masyarakat marjinal, seperti para pemulung di Padukuhan Tambak Bayan,Caturtunggal, Depok, Sleman.
Ketua Cermat Demokrasi, Andika Irfan mengatakan, audiensi menjadi tindak lanjut kegiatan pendampingan yang dilakukan Cermat Demokrasi terkait masalah pemenuhan hak sipil dan hak politik masyarakat marjinal di Padukuhan Tambak Bayan. Ia menyebut audiensi ini juga menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah kabupaten.
“Masalah identitas kependudukan yang dihadapi sebagian masyarakat marjinal, telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Sejauh ini upaya advokasi yang dilakukan belum membuahkan hasil,” tuturnya.
Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Lanjut tambahnya, tahun-tahun sebelumnya, upaya advokasi juga telah dilakukan, tapi masalah tersebut belum menemukan titik temu yang memadai. Menurutnya, karena tidak memiliki identitas kependudukan ini, masyarakat marjinal semakin kesulitan dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, dan hak politik yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Forum audiensi kali ini dihadiri Perwakilan anggota DPRD Sleman, Arif Kurniawan dan Sri Riadiningsih. dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Herawati dan Heni Purnomo. Dari Dinas Kesehatan, Rusita Nurwidi. Dari Dinas Sosial, Gunadi dan Fahmi.
Hadir pula perwakilan dari Lembaga Alterasi Indonesia, dan segenap warga yang tergabung dalam Komunitas Sekolah Marginal. Sementara dari Lembaga Cermat Demokrasi hadir Ketua Cermat Demokrasi Andika Irfan, Ketua Advokasi Pemenuhan Hak Sipil, Rais Assad Faiz beserta delegasinya.
Menanggapi permasalahan yang disampaikan Andika Irfan, Fahmi dari Dinas Sosial memaparkan faktor-faktor belum terpenuhinya hak masyarakat marjinal belum terlayani, yaitu kurangnya akses informasi terhadap administrasi kependudukan, kurangnya dukungan pemerintah setempat, kompleksitas birokrasi, serta kurangnya kesadaran kelompok marjinal akan pentingnya memiliki identitas kependudukan.
“Akibatnya, kelompok marjinal menghadapi hambatan dalam mengakses layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah seperti bantuan sosial, layanan pendidikan, dan jaminan kesehatan,” kata Fahmi.
Menurut Fahmi, skema pemberian jaminan sosial mengacu pada data Dukcapil sehingga Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan jaminan sosial bila masyarakat tidak memiliki kartu identitas. Hal itu menyebabkan terkendalanya pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat marjinal.
Terkait persoalan identitas kependudukan yang dialami masyarakat marjinal di Tambakbayan, Perwakilan Dinas Dukcapil Sleman, Hemi Purnomo berpendapat bahwa mereka seringkali sudah memiliki identitas asal dari daerah masing-masing, tapi dokumen tersebut hilang atau bermasalah. Menurutnya, pihaknya menjadi khawatir apabila menerbitkan identitas kependudukan kepada kelompok tersebut, karena bisa dapat dianggap melanggar aturan yang berlaku.
“Harus ada validasi data lebih dalam terlebih dahulu sebelum melangkah pada pemenuhan kartu identitas,” ucap Hemi.
Mengakhiri forum audiensi tersebut kepada jajaran Pemerintah terkait, Andika Irfan menyampaikan rekomendasinya bahwa penting bagi Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat marjinal akan pentingnya memiliki identitas kependudukan yang sah melalui kampanye sosialisasi dan pendidikan yang intensif. Hal itu bertujuan agar masyarakat marjinal dapat memahami manfaat dan hak-hak yang terkait dengan identitas kependudukan.
Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Selain itu, Andika menyebut kerjasama antara pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan kelompok masyarakat marjinal perlu ditingkatkan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurutnya, perlu melibatkan kelompok masyarakat marjinal dalam proses pengambilan keputusan serta memberikan dukungan teknis dan pendampingan. Alhasil, nantinya dapat membantu mengatasi kendala administrasi dan kompleksitas birokrasi yang dihadapi.
“Perlu diperhatikan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang rentan,” tukas Andika Irfan. (jat)
