BANJARMASIN, BERNAS.ID – Sebanyak total 35 orang yang berhasil diamankan tim Polresta Banjarmasin pada kegiatan Pelaksanaan Giat Cipta Kondisi, Antisipasi, dan Penindakan Aksi Premanisme di daerah hukum Polresta Banjarmasin, Senin (17/7/2023).
Gebrakan giat dari Polri PreSisi ini nyatanya tak berhenti sampai kegiatan kebersihan yang dilakukan bersama masyarakat beberapa waktu silam, Polresta Banjarmasin menurunkan tim terbaiknya untuk melaksanakan Giat Cipta Kondisi, Antisipasi, dan Penindakan atas aksi premanisme.
Baca Juga : Polda DIY Bantu Alat Pertanian Petani Holtikultura Puncak Merapi untuk Hadapi El Nino
Terdapat 14 titik penyisiran disebar untuk meningkatkan efisiensi di kegiatan ini, diantaranya Pasar Baru/Harum Manis, Pasar Sudimampir Baru, Pasar Sentra Antasari, Pasar Cempaka, area Jalan Niaga, Pasar Pekauman, Terminal KM.6, Pasar Kuripan, area Jalan H.Hasan Basri, area Jalan Alalak Utara, Pasar Sungai Miai Dalam, dan area Jalan Antasan Kecil Timur.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K,M.H mengungkapkan, bahwa Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 35 pelaku yang diantaranya membawa dan memiliki senjata tajam tanpa izin.
“Cipta kondisi hari ini berhasil menjaring 35 orang yang diantaranya membawa serta memiliki senjata tajam tanpa izin, penjualan dari miras oplosan (alkohol) dan penyalahgunaan lem,” ujarnya.
Menurutnya, 14 titik lokasi ini merupakan lokasi yang menjadi lokasi paling diresahkan oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari hasil penyisiran kegiatan cipta kondisi yang menemukan pelaku pengkonsumsi miras, penjualan obat berbahaya dan terlarang, serta pengamanan terhadap para preman.
“Dari total 35 orang itu juga, sebanyak 18 orang pelaku pengkonsumsi miras didepan umum, 2 orang penjual obat terlarang yang berbahaya, dan 6 orang preman telah kami amankan,” terang Kapolresta.

Tak hanya itu, Polresta Banjarmasin juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya 2 buah senjata tajam, Alkohol 90% dan 95% sebanyak 32 botol beserta 13 sachet minuman berenergi sebagai campuran dari miras oplosan, 806 butir obat-obatan berbahaya, 27 lem merk Fox siap hirup,dan 5 botol miras oplosan siap minum.
“Ini seperti sadness paradox ya, di satu sisi kegiatan ini berhasil mengamankan hal-hal yang menjadi keresahan dari masyarakat, namun disisi lain penemuan tim Polresta Banjarmasin hari inu sekaligus hal yang juga sangat disayangkan,” katanya.
Baca Juga : Spread The Love, Partai Ummat Banjarmasin Bagikan Paket Daging Kepada Masyarakat
“Karena ada segelintir pihak yang masih nekat melanggar hukum tanpa mempertimbangkan konsekuensi atas tindakan dan perilaku mereka yang jelas akan merugikan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K,M.H juga menghimbau tidak hanya untuk segera melapor jika ada hal yang meresahkan masyarakat, namun orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin ini juga menekankan agar masyarakat bisa lebih menghargai hidupnya dengan tidak melakukan hal yang tidak bermanfaat seperti mengkonsumsi miras dan sejenisnya yang dilarang. (ros)
