SLEMAN, BERNAS.ID- Para pemilik apartemen Malioboro City Regency (MCR) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman untuk bertemu dengan pengembang PT Inti Hosmed, Senin (31/7). Namun, dari pihak PT Inti Hosmed justru kembali mengganti pengacara tanpa sepengetahuan para korban.
Baca Juga Satpol PP DIY Segel 3 Bangunan Usaha Di Sleman Karena Tak Kantongi Izin
Rencananya, pertemuan ini akan meminta kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Namun perwakilan pengembang mangkir.
Koordinator Satuan Pemilik Unit MCR, Edi Hardianto menyebut pihaknya kini akan mengandalkan penyelesaian kasus secara hukum. Sebelumnua, mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY.
Hari Rabu (2/8/2023) nanti, para korban akan dimintai keterangan pihak kepolisian. “Hari Rabu ke Polda DIY untuk dimintai keterangan,” ucap Edi.
Edi menyebut hari Senin (31/7) dijadwalkan untuk penyerahan sertifikat fasilitas umum, namun dari pihak PT Inti Hosmed justru kembali mengganti pengacara tanpa sepengetahuan para korban. “Artinya tidak ada etikat baik dari IH,” ungkap Edi.
Para korban berencana kembali turun ke jalan, menuntut hak pemilik.Pihaknya juga meminta perhatian dari Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).
Pengacara korban MCR, Nova Satriawan mengungkapkan para korban akan mengajukan tuntutan terkait penipuan dan penggelapan. “Pasal 372 dan 378, berkaitan penipuan dan penggelapan,” katanya.
Ia mengatakan para pemilik itu mengaku kecewa berat terhadap PT Inti Hosmed selaku pengembang. “Sudah kami prediksi akan mangkir,” ujarnya.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Anggota DPR RI, Riyanta yang hadir dalam pertemuan ini mengungkapkan, dirinya yang tergabung dalam Panja Pengawasan dan Penindakan Mafia Tanah, menilai permasalahan tanah semacam ini bisa diselesaikan dengan menempuh jalur hukum. “Ini persoalan yang berkaitan dengan mafia, kejahatan,” ungkap Riyanta.
Dirinya mendorong agar Polri bisa mengatasi masalah tanah yang ada di Indonesia. “Beberapa hal regulasi perlu dibenahi berkaitan penguasaan tanah tanpa hak, dulu tindak pidana ringan, sanksi hukum 3 bulan, padahal dampak dari pada kerugian yang dirasakan pertanahan luar biasa,” tukasnya. (Jat)
