Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pemda DIY Siapkan Payung Hukum Soal Tarif Ojol
    DI Yogyakarta

    Pemda DIY Siapkan Payung Hukum Soal Tarif Ojol

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiAugust 31, 2023Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) menggelar Aksi Damai 298 (foto: dok.Humas)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta (FOYB) menggelar Aksi Damai 298 untuk menagih janji pemerintah.

    Aksi damai tersebut menuntut agar semua biaya pemesanan di seluruh aplikator dihilangkan sebagai implementasi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 dan KP 1001 Tahun 2022.

    Aksi damai tersebut dilakukan dengan konvoi di tiga titik yaitu di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY sebagai titik kumpul, Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY dan berakhir dengan silahturahmi di Kompleks Kepatihan, Selasa (29/8/2023).

    Baca Juga: 25 Tahun Kematian Wartawan Udin Bernas, Aliansi Masyarakat Datangi Polda DIY

    Tuntutan berikutnya, realisasi payung hukum ojol, regulasi yang tegas dan layak terkait tarif antar makanan dan barang, serta saksi tegas terhadap aplikator yang tidak mematuhi regulasi pemerintah serta perhatian dan perlindungan dari Pemda bagi ojol DIY.

    Menyikapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Pemda DIY siap bersama-sama mencari titik keseimbangan yang tidak merugikan semua pihak. Untuk itu, Pemda DIY bersama Pemerintah Pusat dan pihak terkait lainnya termasuk mitra ojol akan dilibatkan dalam tim penyusun peraturan gubernur (Pergub) perihal pengaturan tarif yang sudah mulai bergerak awal September 2023.

    “Kami sepakat untuk bersama-sana mencari titik keseimbangan untuk kepentingan aplikator, mitra ojol dan konsumen. Nah, ada keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022 dimana memberikan peluang kepada Gubernur untuk membuat keputusan tentang tarif minimal. Untuk itu, kami minta perwakilan komunitas ojol ikut serta terlibat merumuskan peraturan gubernur yang akan dibuat sehingga aspirasinya kita dengarkan sepenuhnya,” tutur Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana usai menerima aksi damai pengemudi ojol di Pendapa Wiyotoprojo, Kompleks Kepatihan

    Saktiyana mengatakan perumusan kebijakan tersebut akan dilakukan secepatnya dan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Di mana pihak aplikator tidak ada di DIY, lingkupnya nasional sehingga termasuk Kemenhub dan Kominfo harus dilibatkan.

    Pemda DIY akan segera membuat tim pembentukan Pergub tersebut pada awal September 2023. Pihaknya pun akan mencari referensi provinsi lain yang sudah menetapkan dan akan disesuaikan dengan kondisi di DIY. Pada akhirnya akan memunculkan kesepakatan bersama terkait batas tarif kedepannya.

    “Kami dari Polda DIY pun sangat mendukung, tentunya dengan aturan yang sudah ada pelu ditetapkan adanya Pergub nantinya. Terutama terkait pelayanan penumpang yang sudah ada dan yang belum ada adalah yang lebih baik lagi sesuai aturan yang sudah berlaku tentunya yang merugikan teman-teman ojol maupun pengguna. Prinsipnya, Polda DIY akan sangat mendukung adanya Pergub bagi ojol yang baru kali ini didukung penuh Pemda DIY yang sangat luar biasa dan istimewa,” terang Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal.

    Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Sebelumnya, Ketua FOYB, Rie menyampaikan setelah berdiskusi di Dishub DIY setidaknya selama setengah jam, rombongan langsung melakukan konvoi dengan tertib menuju Kantor Diskominfo DIY. FOYB memintakan regulasi yang jelas tentang pengantaran barang dan makanan di Diskominfo DIY. Terakhir, pihaknya meminta ada fungsi pengawasan dari Pemda DIY saat bersilaturahmi dengan perwakilan Pemda DIY dan Polda DIY di Kompleks Kepatihan.

    “Kami sangat puas dan mendapatkan angin segar dari Pemda DIY yang akan membentuk tim yang bisa melahirkan regulasi untuk melindungi kita. Karena payung hukum bagi teman-teman ojol yang kita perjuangkan saat ini belum ada dan tercipta terutama layanan pengantaran barang dan makanan. Kita sangat tersiksa selama ini dan kini mendapat kabar membahagiakan,” ucap Korlap FOYB Sapto Paijo.

    Plh. Kepala Dishub DIY Sumariyoto menyatakan tuntutan mereka tersebut sebenarnya bukan di daerah tetapi Pemerintah Pusat. Tuntutannya terkait regulasi, di mana ojol ingin diatur sebagaimana roda empat yang memiliki PM 118 Tahun 2018 . Tetapi untuk menuju kesana, sepertinya dengan regulasi yang berlaku saat ini yakni Undang undang No. 22 Tahun 2009 belum mungkinkan mengatur roda dua sebagai angkutan umum. Karena dalam UU 22 itu yang namanya angkutan umum itu minimal roda tiga.

    Menurutnya, di balik tuntutan para pengemudi ojol di DIY ini sebenarnya ingin ada tarif minimal berupa jarak minimal seperti taksi konvensional. Secara garis besar, semua tergantung daru regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Jika Kementrian Perhubungan mempunyai wacana mereview UU 22 maka membutuhkan waktu yang cukup lama.

    “Karena kami sudah janji dan itu pun sebelum sudah lakukan dengan mengumpulkan aplikator untuk mencari solusi terbaik dan tidak merugikan salah satunya baik dari penyedia aplikasi, mitra dan penumpang. Kita cari solusi terbaik dan memfasilitasi ke pusat juga telah dilakukan,” imbuhnya.

    Mengingat review membutuhkan waktu dan proses yang panjang, Sumariyoto menyusulkan perlu ditarik jalan tengah. Semisal tarif jarak minimal tetapi semuanya tergantung tiga pihak yaitu aplikator, mitra dan masyarakat yang seluruhnya harus terfasilitasi

    “Pak Gubernur ‘concern’ pada masyarakatnya agar tidak dizolimi dan eksploitasi. Ya, kita nunggu saja kebijakan dari Pemerintah Pusat. Prinsipnya kami selalu mengikuti apa mau mereka karena kami bagian dari mereka. Keberadaan ojol ini juga telah membantu membuka/lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” pungkasnya. (jat)

    Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu Gojek Driver Jogjakarta transportasi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan

    May 29, 2026

    Delapan Tahun Berjuang Lawan Penyakit Jantung, Dewi Tertolong dengan JKN

    May 29, 2026

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.