JEMBER, BERNAS.ID – Memperingati Hari Tani ke-63, Ketua Sekti Jember (Serikat Tani Independen) Muhammad Jumain mendapat amanah mewakili tokoh masyarakat dalam susunan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember.
Acara peringatan Hari Tani ke-63 di Kabupaten Jember diisi dengan dzikir akbar, yang dirangkai juga peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di GOR PKPSO Kaliwates Jember, dengan dihadiri 5000 an anggota Sekti, Selasa, (26/9/2023).
GTRA Kabupaten Jember sudah terbentuk dua tahun yang lalu, namun masih ada ruang kosong pada posisi masyarakat tokoh. Pada hari ini posisi itu diamanahkan kepada Ketua Sekti Jember Jumain. Penyerahan SK Penunjukkan oleh Bupati Jember dan penyerahan SK Pelaksana Tugas Harian diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPN Jember, DR Akhyar Tarfi, S.Sit., MH.
Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, masuknya Jumain ke susunan Gugus Tugas Reforma Agraria semakin melengkapi kepengurusan. “Jadi problem yang ada di grassroot bisa langsung mendapat informasi secara langsung,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Sleman Menerima 500 Sertifikat Tanah Kelurahan dari BPN
Dengan demikian, diharapkan GTRA akan kembali maksimal dalam tugas. “Harapannya lebih fokus dan kita langsung kepada pemangku keputusan, yaitu kementrian atau langsung kepada bapak presiden,” tutup bupati.
Sementara itu, Akhyar Tarfi menjelaskan alasan dipilihnya Ketua Sekti Jember, Jumain, masuk dalam susunan GTRA Jember. “Berdasarkan penilaian kita, yang mengawal reforma agraria, persoalan-persoalan konflik di jember, dan juga terkait penataan aset, akses dan lainnya, yang paling kuat itu dari grupnya sekti,” jawab Akhyar kepada wartawan Bernas.id, Selasa (26/9/2023).
Sehari sebelumnya Kantor BPN Jember memperingati Hantaru (Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional) dengan tema kinerja dan kolaborasi untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu instrumen perwujudannya yaitu GTRA.
Jumain mendapatkan SK dari Kantor BPN Jember sebagai pelaksana harian GTRA.
Ahkyar menyebutkan, agenda yang segera dilakukan pelaksana harian yaitu penyelesaian penguasaan tanah di dalam hutan. Tanah-tanah yang selama ini dikuasai masyarakat secara definitif akan kehilangan status kawasan hutannya sehingga masyarakat bisa mendapatkan status hak atas tanahnya.
Kepala Kantor BPN Jember menegaskan bahwa sudah ada persetujuan pelepasan hak dari Menteri Lingkungan Hidup. Selanjutnya BPN dan GTRA akan mengatur batas-batas tanah yang menjadi hak masyarakat.
Lalu diusulkan kembali untuk dikeluarkan SK pelepasan kawasan (hutan) dan setelah itu bisa diberikan hak tanahnya kepada masyarakat. (sgt)
