SLEMAN, BERNAS.ID – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menerima secara simbolis sejumlah 500 sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). Penyerahan disaksikan secara langsung oleh Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan Widhiatso, GKR Hayu dan Penghageng Kawedanan Panitikisma Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Surya Satriyanto.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Kegiatan ini juga digelar dalam rangka peringatan 11 tahun Undang-undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Baca Juga: Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Bupati Sleman, Kustini mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sleman dan Paniradya Keistimewaan DIY beserta para lurah atas kerjasamanya dalam kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan.
Ia mengatakan Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal.
Lanjut tambahnya, Pemkab Sleman terus berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. “Oleh karena itu kepada seluruh perangkat kalurahan saya harap dapat turut mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury menjelaskan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah desa merupakan pendaftaran tanah kasultanan. Hasil dari pendaftaran ini, adanya penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi “Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat”.
“Pendaftaran dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat. Pada tahun 2023, target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat sesuai yang diserah-terimakan hari ini,” kata Mirza.
Ia merinci 500 sertifikat berasal dari lima kalurahan di Kabupaten Sleman, di antaranya Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat, Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi sebanyak 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi sebanyak 33 sertifikat, dan Kalurahan Tirtoadi sebanyak 29 sertifikat.
Baca Juga: Satpol PP DIY Segel Perumahan Tak Berizin Di Maguwoharjo
Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan menyebut kegiatan penyerahan sertifikat merupakan implementasi dari undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY yang menegaskan bahwa DIY sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta. (jat)
