SLEMAN, BERNAS.ID – Pamong dari 86 perwakilan kalurahan se-Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kebupaten Sleman di Aula Lantai 3 Kantor Setda Sleman, Selasa (7/11/2023). Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa.
Baca Juga Lurah Maguwoharjo Menjadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Danang menilai pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tak sekadar mengedukasi masyarakat, tapi bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta pada kepatuhan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kondisi yang kita harapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang,” tutur Danang.
Lanjut tambahnya, Pemkab Sleman membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman. Untuk langkah selanjutnya, akan dilakukan identifikasi apabila memang terdapat ketidaksesuaian dengan rencana tata ruang. Langkah tersebut dilakukan dalam bentuk teguran dan langkah-langkah penertiban, baik penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan.
Baca Juga Lurah Aktif Caturtunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPTR Sleman, Basuki menyampaikan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang merupakan wujud sinergitas dan sekaligus indikasi komitmen yang tinggi dari berbagai pihak atas kesadaran perlunya penegakan hukum di bidang penataan ruang.
Ia menyebut penyelenggaraan agenda sosialisasi juga dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pedoman, dan melaksanakan semua regulasi dalam penyelenggaraan tata ruang. Dengan mengundang para pamong kalurahan, diharapkan informasi ini dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
“Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang,” tukas Basuki. (jat)
