YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No.384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Besaran kenaikan tahun 2023 tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.
Baca Juga 7000 Lurah Dan Pamong Se-DIY Siap Deklarasi Pesta Demokrasi Damai
Penetapan UMP disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.
Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar/akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.
Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year, sebesar 3,31 persen. Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/ 2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.
“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.
Yatiman SH, perwakilan pekerja mengatakan, kenaikan yang ditetapkan sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Mengingat saat ini memang harga dan kebutuhan meningkat, memang sudah seharusnya ada peningkatan terhadap UMP DIY.
“Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima , karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha. Kami berharap semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah, pengusaha tetap berjalan dan kita buruh meningkatkan produktivitasnya, sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto Apindo mengatakan, para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja. Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.
“Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” tutup Tim. (jat)
