Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Jemaah Haji Banggai Laut Wafat di Mina

    May 29, 2026

    DPRD Sulteng Khawatir Dua Arah Bebani Jembatan Palu

    May 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»DIY Tetapkan UMP 2024 Naik 7,27 Persen
    DI Yogyakarta

    DIY Tetapkan UMP 2024 Naik 7,27 Persen

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 22, 2023No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Penetapan UMP disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11) (foto: dok. Humas)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No.384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen atau Rp144.115,22, menjadi Rp 2.125.897,61. Besaran kenaikan tahun 2023 tercatat lebih tinggi daripada besaran kenaikan di tahun 2023.

    Baca Juga 7000 Lurah Dan Pamong Se-DIY Siap Deklarasi Pesta Demokrasi Damai

    Penetapan UMP disampaikan Sekda DIY Beny Suharsono di Lobby Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023). Beny mengumumkan penetapan tersebut bersama Tim Apriyanto dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DIY, Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi yang terdiri dari Dr. Djoko Susanto dari UPN, dan Dr. Arif Hartono dari UII serta Yatiman, SH dari Unsur Serikat Pekerja, dan Kadisnakertrans DIY, Aria Nugrahadi.

    Beny menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY dari unsur pakar/akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi. Rasionalisasi inflasi dilakukan pada komoditas yang secara dominan dikonsumsi /diakses oleh pekerja /buruh, yaitu inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

    Berdasarkan hal tersebut, unsur akademisi mengkaji dan merekomendasikan besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen. Angka ini lebih tinggi dari angka inflasi DIY year on year, sebesar 3,31 persen. Selanjutnya, besaran angka inflasi yang telah dirasionalisasi menjadi salah satu variable untuk melakukan penghitungan UMP dengan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51/ 2023 yang di dalam sidang pleno dewan pengupahan DIY dirumuskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur DIY untuk ditetapkan

    Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan UMP. Penetapan UMK akan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP. Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

    “Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.

    Yatiman SH, perwakilan pekerja mengatakan, kenaikan yang ditetapkan sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Mengingat saat ini memang harga dan kebutuhan meningkat, memang sudah seharusnya ada peningkatan terhadap UMP DIY.

    “Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima , karena adanya kajian rasionalisasi terhadap inflasi dan telah ditetapkan besaran kenaikan upah oleh Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha. Kami berharap semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah, pengusaha tetap berjalan dan kita buruh meningkatkan produktivitasnya, sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama.

    Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa

    Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto Apindo mengatakan, para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja. Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.

    “Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” tutup Tim. (jat)

    Pemda DIY UMP DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    Rangkaian HUT Pemkot Jogja 2026, 50 Becak Motor Akan Dihancurkan

    May 29, 2026

    Delapan Tahun Berjuang Lawan Penyakit Jantung, Dewi Tertolong dengan JKN

    May 29, 2026

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026

    SMA Negeri 3 Semarang Dukung Penuh ISF 2026, Perkuat Literasi Jamu dan Riset Herbal Indonesia

    May 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.