YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu Tahun 2024 dilakukan oleh KPU DIY mulai hari ini, Senin 11 Desember 2023. KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY Sri Surani menjelaskan, setelah pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai penelitian administrasi calon anggota. Selanjutnya, pelantikan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 25 Januari 2024.
“Jumlah KPPS di DIY yang dibutuhkan 83.524 orang, itu dengan jumlah per TPS adalah tujuh orang,” ujar Rani, Senin 11 Desember 2023.
Ia menambahkan, masa kerja KPPS adalah 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Ia berharap para anggota KPPS adalah orang-orang yang benar-benar netral, punya integritas, dan berdedikasi.
“Kami siap menerima masukan dari masyarakat terkait proses seleksi ini,” imbuh dia.
Tahap Pembentukan Anggota KPPS Pemilu 2024
Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Berikut tahap kegiatan seleksinya:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
Penetapan anggota KPPS.
Baca juga: Bawaslu Kota Jogja Beri Sejumlah Catatan Ke KPPS
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024
Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca juga: Tidak Bisa Mencoblos Dengan E-KTP, Warga Protes Ke KPPS
Persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Daftar Riwayat Hidup.
Pas Foto Berwarna 4×6.
(den)
