Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Jawa Timur»Sertifikat Hak Tanggungan Percepat Pembangunan Daerah, Begini Penjelasan Kakan ATR/BPN Jember
    Jawa Timur

    Sertifikat Hak Tanggungan Percepat Pembangunan Daerah, Begini Penjelasan Kakan ATR/BPN Jember

    Sigit PriyonoBy Sigit PriyonoMay 20, 2024Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Kakan ATR/BPN Jember
    Kakan ATR/BPN Jember, Dr Akhyar Tarfi, S.Sit., MH (Foto: Sigit/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JEMBER, BERNAS.ID – Kepala kantor (Kakan) ATR/BPN Jember, Dr Akhyar Tarfi, S.Sit., MH, menjelaskan, bahwa Hak Tanggungan yang dikeluarkan olehnya dapat mempercepat pembangunan Jember.

    “Hak tanggungan ini sebagai katalisator atau percepatan dalam pembangunan di Jember dari sumber-sumber anggaran non pemerintah,” ucap Akhyar sapaan Kakan BPN Jember, Senin, (20/5/2024) usai mengikuti upacara Harkitnas ke-116 di Alun-alun Jember.

    Baca Juga : Isu Alih Fungsi Lahan Pertanian, BPN Ajak Pemkab Jember Bentuk FGD

    Hak tanggungan itu muncul dari inisiatif masyarakat, badan hukum, pengusaha dan investor di Jember dalam rangka membangun Kabupaten Jember, kata Akhyar.

    Pria berdarah Aceh itu menjelaskan lebih jauh. Para pemohon Hak Tanggungan berani menjaminkan sertifikat tanahnya untuk mendapatkan modal usaha tentunya berkat dukungan dari pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang baik.

    “Semakin tinggi (nilai) hak tanggungan yang dikeluarkan oleh BPN bersama institusi keuangan/perbankan berkorelasi dengan iklim investasi yang ada,” terang Akhyar.

    Kakan ATR/BPN Jember menyadari bahwa Hak Tanggungan yang dikeluarkan berdampak pada pembangunan, meski tidak secara langsung bersinggungan dengan pendapatan daerah.

    “Bicara hak tanggungan sebenarnya bicara investasi. Dengan semakin besarnya hak tanggungan itu menjadi pemicu untuk pembangunan yang lebih baik di Jember,” jelas Akhyar.

    Sehingga hal itu sebagai bentuk sumbangsih ATR/BPN kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. “Ini bagian dari kontribusi BPN kepada masyarakat Jember, khususnya para investor, sebab ada kepastian hukum kepada pemegang hak tanggungan itu dapat membuka akses ekonomi,” ungkap Akhyar.

    Kucuran kredit dari perbankan akibat disetujuinya akad kredit dengan terbitkan Hak Tanggungan maka akan terjadi transaksi ekonomi, pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

    Data Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/BPN Jember sebagai berikut:

    ‌- Tahun 2019, HT 5.700 jumlah 2.593 M

    ‌- Tahun 2020, HT 4.242 jumlah 1.911 M

    ‌- Tahun 2021, HT 3.750 jumlah 2.192 M

    ‌- Tahun 2022, HT 3.943 jumlah 2.659 M

    ‌- Tahun 2023, HT 4.706 jumlah 2.793 M

    Akhyar menyebutkan sampai Bulan April 2024 jumlah Sertifikat Hak Tanggungan sebanyak 1.918 dengan total nilai Hak Tanggungan 1.009 milar rupiah.

    Baca Juga : Polemik Jasa Jual Beli Tanah, Rumah Pengusaha di Sleman Didemo Massa

    Perlu diketahui, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga negara yang diberi tugas untuk mengeluarkan sertifikat tanah. Dengan memiliki sertifikat warga negara memiliki kepastian hukum atas tanah yang menjadi kepunyaannya.

    Sertifikat tanah tersebut bisa diagunkan (dijaminkan) kepada lembaga keuangan/perbankan. Orang yang meminjam uang (kredit) oleh Bank disebut sebagai Debitur. Untuk kepastian dan jaminan atas kredit yang telah diterima debitur pihak Bank akan memasang hak tanggungan atas sertifikat itu lewat jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Kemudian APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) yang didaftarkan ke kantor BPN untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT). (sgt)

    BPN Jember Hak Tanggungan Jember Kabupaten Jember Kakan ATR/BPN Jember
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Sigit Priyono
    • Website

    Related Posts

    KPPN Jember Beri Piagam Penghargaan kepada Puluhan Satker

    April 14, 2026

    Dispendukcapil Jember Jemput Bola, Perekaman KTP-el Lansia di Puskesmas

    April 1, 2026

    Perkuat Toleransi dan Kebersamaan Sejak Usia Muda, SMAK Santo Paulus Jember Gelar Sarasehan Kebhinekaan

    March 28, 2026

    Sambut Libur Lebaran 2026, Kadisporabudpar Jember Tawarkan Sederet Destinasi Wisata dari Adrenaline hingga Kuliner Pesisir

    March 15, 2026

    Bupati Fawait Promosi UHC ke Warga Ajung, Berobat ke RSD Jember Gratis

    March 10, 2026

    Kecamatan Puger Perekaman KTP-el Terbanyak, Salah Satu Desa Berpeluang Terima Reward Bupati Fawait

    February 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

    May 20, 2026

    Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

    May 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.