YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik evaluasi pelaksanaan reforma agraria di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kamis (22/8/2024).
Disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, kunjungan kerja spesifik ini untuk menggali informasi dan permasalahan yang ditemui terkait reforma agraria.
“Reforma agraria itu penataan ulang masalah penguasaan tanah, kepemilikan tanah, untuk kemudian memastikan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya usai pertemuan.
Baca Juga : Datangi Kantor BPN Kota Yogyakarta, Forpeta Tuntut Kejelasan Perpanjangan HGB
Syamsurizal juga mengakui hingga saat ini persoalan mafia tanah dan sengketa tanah masih menjadi PR untuk bisa diselesaikan bersama.
“Sengketa tanah itu ada karena ada mafia tanah. Di seluruh Tanah Air ada. Di desa, di kota ada saja mafia tanah. Pertambahan sengketa tanah itu ibarat deret ukur, 1 ke 2 ke 4 ke 8 begitu seterusnya, begitu cepatnya kasus sengketa tanah ini,” jelasnya.
“Tapi penyelesaiannya deret hitung. Kita bentuk tim bersama Kementrian ATR, kita coba lakukan penyelesaian sengketa tanah,” imbuhnya.
Dalam pertemuan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI tersebut, Forum Peduli Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta (FORPETA DIY) menyampaikan berkas berisi aduan persoalan yang mereka hadapi yakni terkait perpanjangan HGB .
“Kami melaporkan kepada Komisi II DPR RI, bahwa permohonan perpanjangan HGB dari masyarakat yang telah diterima oleh BPN itu tidak dilayani,” ujar Koordinator FORPETA DIY Siput Lokasari, usai menyerahkan berkas yang diterima Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, dan sejumlah anggota Komisi II DPR RI yang turut hadir dalam kunjungan kerja spesifik di Yogyakarta, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, dan Ombudsman DIY.
Siput menjelaskan, sampai sekarang BPN tidak juga memproses permohonan perpanjangan HGB yang diajukan para pemilik HGB. Bahkan untuk bisa melakukan perpanjangan HGB, pemilik HGB harus menyerahkan tanah dalam HGB itu menjadi tanah Sultan Ground.
“Dengan alasan katanya bahwa tanahnya adalah tanah Sultan Ground. Padahal sudah jelas di sertifikat itu tertulis tanah negara. Kemudian ada alasan lagi bahwa katanya tanahnya itu Recht van opstal (RvO). Selanjutnya terhadap para pemohon ini oleh BPN diarahkan ke Dispertaru dan diarahkan lagi ke Panitikismo,” terangnya. (cdr)
