Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Mantan AO Bank BUMN Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Mikro
    Hukum

    Mantan AO Bank BUMN Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Mikro

    Christina DewiBy Christina DewiSeptember 2, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Mantan AO Bank BUMN Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Mikro - (Foto: dok.Kejati DIY)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikan status pada Jumat, 30 Agustus 2024 terhadap wanita berinisial DP selaku mantan Account Officer (Mantri) dari Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan KUPEDES) pada salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021. Serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

    Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam menerangkan modus operandi yang dilakukan tersangka salah satunya dengan mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.

    “Selain itu, DP juga modusnya dengan menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes, namun tersangka menambahkan/menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah atau tidak,” ungkap Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam saat jumpa pers, Senin (2/9/2024).

    Baca Juga : LKBH Pandawa Dampingi Warga Padukuhan Sorogaten I Selesaikan Dugaan Kasus Perselingkuhan

    Dalam melancarkan aksinya, tersangka melakukan beberapa aksi yakni yang pertama, terhadap calon debitur yang tidak punya usaha, tersangka membuatkan SKU (Surat Keterangan Usaha) dengan mengisi sendiri jenis usaha, sekaligus tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya.

    “Kemudian tersangka meminta calon debitur untuk mint stempel pada SKU itu ke kelurahan setempat,” katanya.

    Sementara bagi calon debitur yang domisilinya di luar Kecamatan Kasihan atau Kecamatan Pandak, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU.

    Serta, merekayasa foto tempat usaha, yang mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

    “Dari pengakuan tersangka, ini dilakukan untuk meyakinkan pemutus kredit atau beberapa kredit yang diprakarsai, karena itu tersangka juga melampirkan agunan pada berkas kredit. Namun, agunan itu justru diambil tersangka dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasihan maupun Unit Pandak,” terangnya.

    Dari perbuatan tersangka DP, Kejati DIY memperoleh 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan DP sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHP.

    Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, tersangka berhasil menipu calon debitur sekitar 100 orang.

    “Untuk korban sendiri lebih dari 100 orang yang dimintai KTP-nya,” katanya.

    Dalam melaksanakan perbuataannya itu pinjamannya bervariasi dengan kerjasama pihak luar. Meski terbilang kecil mulai Rp5 juta tapi itu berlanjut mulai dari 2019 sampai 2023.

    Dan mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp6.030.533.066 (enam miliar tiga puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam puluh enam rupiah).

    “Kerugian itu jadi besar karena dilakukan secara berlanjut sehingga dalam 3 tahun jadi 6 Miliar itu,” katanya.

    “Alasan tersangka melakukan itu buat kepentingan pribadi saja.Tersangka ini spesial tugasnya dan sendirian melakukannya,” tambahnya.

    Baca Juga : Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Hadirkan Mantan Wakil Walikota sebagai Saksi

    Perbuatan tersangka DP disangka melanggar Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP

    Kini tersangka DP telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan. (*/cdr)

    Bank BUMN dugaan kasus korupsi Kejati DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

      April 29, 2026

      Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Jumlah Tersangka 13, Perempuan Semua

      April 27, 2026

      Wali Kota Jogja: Daycare Little Aresha Tidak Berizin

      April 26, 2026

      Syawalan dan Diskusi Hukum FPAY Kuatkan Soliditas Advokat Yogyakarta

      April 24, 2026

      Menteri LH Jangan Tebang Pilih, Kepala Bantargebang Jangan Tidur Nyenyak

      April 23, 2026

      Pelaku Curanmor Diringkus, Beraksi di Banyak Lokasi

      April 22, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.