SLEMAN, BERNAS.ID -Pemkab Sleman melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah memberikan pendampingan psikologis kepada jamaah masjid Nur Hidayah Tegal Balong, Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak selaku korban tindak kekerasan, penganiayaan dan pengeroyokan. Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman, RA. Prima Walani, memimpin kegiatan pendampingan ini dengan didampingi oleh beberapa staf Kapanewon Ngemplak, 14 Psikolog, Babin Kamtibmas dari Polsek Ngemplak dan Pengacara yang menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu.
“Kedatangan kami bersama tim disini untuk mewujudkan rasa simpatik dan kepedulian kepada para korban pengeroyokan, terutama ibu-ibu dan anak-anak yang berjumlah 37 orang. Pendampingan ini untuk membantu pemulihan trauma dan dampak sosial yang dirasakan jamaah masjid akibat kejadian tersebut. Tim terdiri dari 14 Psikolog, semoga mempercepat pemulihan,” tutur Prima.
“Kami percaya Polres Sleman akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” imbuh Prima.
Sementara itu, pengacara korban, Wisnu Purnaedi SH, mengatakan bahwa dari kepolisian sudah kooperatif, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para pelaku.
“Kasus penganiayaan terhadap jamaah masjid Nur Hidayah ini dimana korbannya ada beberapa perempuan dan anak dibawah umur sampai harus diopname di rumah sakit dan dilakukan visum. Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada UPTD PPA Sleman dan Kepolisian sudah kooperatif dan profesional, tinggal bagaimana kasus ini Para Pelaku bisa secepatnya ditahan dan kami akan kawal terus sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, mohon Bapak Kapolres Sleman untuk melihat kasus dugaan penganiayaan ini secara Arif dan bijak,” ungkap Wisnu, Rabu, (9/10/2024).
Baca juga: BPOM Bandung Sita Ratusan Obat dan Jamu Ilegal Senilai Lebih Rp8,1 Miliar
“Kami meminta agar Penyidik segera menetapkan tersangka karena sudah 45 hari sejak laporan dimasukkan, bukti visum ada, korban, saksi-saksi ada serta rekaman CCTV ada, kalau sudah terpenuhi beberapa unsur ini sudah jelas para pelaku dapat ditahan,” lanjut Wisnu.
Ia menambahkan, apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ancaman pidana 7 tahun, maka demi kepastian penegakan hukum, pihaknya tidak akan memberikan ruang perdamaian bagi para pelaku, semua pelaku harus dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (den)
