Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026

    Aturan Birokrasi Dinilai Hambat Gelar Pahlawan Nasional, Yayasan Trah Sultan HB II Jalani Sidang Pendahuluan di MK

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Pemkab Sleman Dampingi Korban Penganiayaan Jamaah Masjid Nur Hidayah
    Hukum

    Pemkab Sleman Dampingi Korban Penganiayaan Jamaah Masjid Nur Hidayah

    Deny HermawanBy Deny HermawanOctober 9, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID -Pemkab Sleman melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), telah memberikan pendampingan psikologis kepada jamaah masjid Nur Hidayah Tegal Balong, Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak selaku korban tindak kekerasan, penganiayaan dan pengeroyokan. Kepala UPTD PPA Kabupaten Sleman, RA. Prima Walani, memimpin kegiatan pendampingan ini dengan didampingi oleh beberapa staf Kapanewon Ngemplak, 14 Psikolog, Babin Kamtibmas dari Polsek Ngemplak dan Pengacara yang menangani kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu.

    “Kedatangan kami bersama tim disini untuk mewujudkan rasa simpatik dan kepedulian kepada para korban pengeroyokan, terutama ibu-ibu dan anak-anak yang berjumlah 37 orang. Pendampingan ini untuk membantu pemulihan trauma dan dampak sosial yang dirasakan jamaah masjid akibat kejadian tersebut. Tim terdiri dari 14 Psikolog, semoga mempercepat pemulihan,” tutur Prima.

    “Kami percaya Polres Sleman akan menangani kasus ini secara profesional dan menindak pelaku secara tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga aksi kekerasan seperti itu jangan sampai terjadi lagi,” imbuh Prima.

    Baca juga: Kecam Kekerasan Terhadap Jamaah Masjid Nur Hidayah, FPU Desak Aparat Usut Tuntas dan Tangkap Para Pelaku

    Sementara itu, pengacara korban, Wisnu Purnaedi SH, mengatakan bahwa dari kepolisian sudah kooperatif, namun sampai saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para pelaku.

    “Kasus penganiayaan terhadap jamaah masjid Nur Hidayah ini dimana korbannya ada beberapa perempuan dan anak dibawah umur sampai harus diopname di rumah sakit dan dilakukan visum. Saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada UPTD PPA Sleman dan Kepolisian sudah kooperatif dan profesional, tinggal bagaimana kasus ini Para Pelaku bisa secepatnya ditahan dan kami akan kawal terus sampai pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, mohon Bapak Kapolres Sleman untuk melihat kasus dugaan penganiayaan ini secara Arif dan bijak,” ungkap Wisnu, Rabu, (9/10/2024).

    Baca juga: BPOM Bandung Sita Ratusan Obat dan Jamu Ilegal Senilai Lebih Rp8,1 Miliar

    “Kami meminta agar Penyidik segera menetapkan tersangka karena sudah 45 hari sejak laporan dimasukkan, bukti visum ada, korban, saksi-saksi ada serta rekaman CCTV ada, kalau sudah terpenuhi beberapa unsur ini sudah jelas para pelaku dapat ditahan,” lanjut Wisnu.

    Ia menambahkan, apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ancaman pidana 7 tahun, maka demi kepastian penegakan hukum, pihaknya tidak akan memberikan ruang perdamaian bagi para pelaku, semua pelaku harus dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (den)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Deny Hermawan

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Dua Inovasi Perawatan Kulit Terbaru Diluncurkan Larissa di Usianya ke-42 Tahun

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.