SLEMAN, BERNAS.ID – Front Pembela Umat atau FPU mengecam aksi pengeroyokan sekelompok warga terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah Tegal Balong, Desa Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, 24 Agustus 2024. Dalam peristiwa tersebut, lima jamaah Masjid Nur Hidayah dilaporkan mengalami luka-luka bahkan harus opname di rumah sakit.
Ketua Umum FPU Mansur menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh atas pelaporan yang dilayangkan oleh korban, yaitu Muhammad Ismanan. Mansur mengaku telah memfasilitasi penunjukan lawyer atau pengacara untuk mendampingi pelapor dan para korban, dan FPU siap mengawal proses penanganan kasus pengeroyokan tersebut.
Mansur meminta agar pihak Polresta Sleman mengusut tuntas secara transparan terkait kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap lima korban yang notabene adalah jamaah Masjid Nur Hidayah.
“Ini harus diproses hukum, karena tindak pidana murni. Kami akan melakukan aksi besar dan terus mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menindaklanjuti kekerasan ini, karena menyangkut perjuangan anti intoleransi dan diskriminasi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan,’’ kata Mansur, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Pemerintah Harus Tegas Terhadap Gangguan Kebebasan Beragama
”Kiranya penyidik menindaklanjuti sampai tuntas atas laporan polisi yang sudah dibuat oleh Muhammad Ismanan tertanggal 24 Agustus 2024, sudah satu bulan laporan itu masuk, ini terkesan lamban sekali penanganannya. FPU menuntut tindakan yang cepat dari aparat kepolisan untuk segera menangkap para pelaku,” katanya.
Baca juga: Toleransi Agama berbuah Manis Bagi Seluruh Umat
“Kejahatan berupa tindakan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan. Mengusut tuntas dan memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan transparan serta terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum, termasuk di dalamnya hak atas pemulihan,” lanjut Mansur.
Rangkaian Peristiwa dan Kronologi Pengeroyokan
Menurut Mansur, pada hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sekitar pukul 17:00 WIB, Muhammad Ismanan mencopot sebuah banner yang membentang di jalan masuk kampung menuju arah masjid Nur Hidayah. Banner dicopot karena berisi tulisan yang dianggap meresahkan, provokatif, mengandung kalimat yang menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap golongan atau kelompok tertentu.
Pencopotan banner tersebut diketahui salah satu warga berinisial R dan kemudian dia memfoto dan menyebarkan di grup WA warga, hingga tak lama kemudian banyak orang berdatangan dan mempermasalahkan tindakan pencopotan banner tersebut. Terjadilah adu mulut dan tiba-tiba salah seorang berinisal N menendang Ismanan, kemudian Ismanan lari namun nahas pengeroyokan tak terhindarkan. Ismanan dikeroyok oleh beberapa orang diantaranya berinisial I, M, K, A, D, Z, L, N, dan W.
Pengeroyokan ini menyebabkan Ismanan mengalami luka-luka di tubuhnya. Kejadian tersebut berujung penyerangan dan penganiayaan terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah.
“Bahkan, lima orang diketahui terluka usai terkena pukulan dan tendangan dari warga hingga dilarikan ke rumah sakit dan harus di opname selama 3 hari,” kata Mansur.
Pihaknya meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk memantau proses penegakan hukum agar berjalan secara adil sesuai KUHP dan prinsip hak asasi. Dia berharap kedua institusi ini juga memastikan hak-hak korban, termasuk hak atas pemulihan, terpenuhi.
Mansur juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memastikan tak ada lagi diskriminasi dan kekerasan seperti ini.
“Memastikan tidak adanya keberulangan tindakan diskriminatif maupun kekerasan bagi siapa pun di wilayah pemerintahannya dalam hal penikmatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan,” kata Mansur.
Tak hanya itu, Mansur mendesak Presiden melalui Kementrian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membuat regulasi yang menjamin kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.
Senyampang itu, Mansur juga meminta mereka menghapus regulasi yang meneruskan praktik diskriminasi. Dalam kasus kekerasan dan diskriminasi ini, Mansur menyebut tindakan Ketua RT dan Ketua Dukuh setempat justru memicu sekaligus memancing kebencian antarumat beragama yang disertai kekerasan. Dalam kasus ini, Ketua RT berkali-kali melarang jamaah masjid Nur Hidayah yang rumahnya berada diluar RT 01 itu dilarang beribadah dan mendesak penghentian renovasi bangunan masjid yang telah memiliki izin, bahkan pernah mengancam akan merobohkan masjid dengan mendatangkan alat berat di pekarangan masjid.
“Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT dan Ketua Dukuh setempat justru melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama. Provokasi dan penghasutan, yang diduga dilakukan oleh Ketua RT bisa dijerat dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun,” kata Mansur.
Padahal, kata Mansur, sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, Kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.
Selain itu, Mansur menilai pelarangan terhadap sejumlah jamaah Masjid Nur Hidayah yang beribadah di ruang privat merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.
Dalam berbagai peristiwa, Mansur menyebut tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda agama dan keyakinan, seringkali menyebabkan konflik sektarian meluas.
“Tentang bagaimana kekerasan menjadi hal yang lumrah dan negara terjerumus menjadi negara gagal atau failed state karena tidak mampu menjalankan fungsinya,” kata Mansur.
Mansur menyebut gagalnya negara mencegah kekerasan antarumat beragama dan dugaan keterlibatan aparat keamanan terakumulasi menjadi faktor penyebab konflik. Fenomena ini, kata Mansur, menyebabkan masyarakat menjadi korban.
Dalam berbagai kasus pelanggaran hak atas kemerdekaan beragama atau berkeyakinan, Mansur menyebut negara melalui aparat penegak hukumnya cenderung bertindak diskriminatif. Sikap ini dilakukan dengan mempersempit dan menyalahgunakan penerapan Pasal 156a KUHP pada bentuk-bentuk kebebasan berekspresi atau keyakinan dan pendapat dalam pengamalan yang merupakan manifestasi kemerdekaan beragama atau berkeyakinan.
“Padahal, bentuk kebebasan berekspresi dan pengamalan ini harus dijamin oleh Negara sebagaimana Pasal 6 Deklarasi Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan Tahun 1981 yang juga dimuat dalam Standar Norma dan Pengaturan No. 2 Komnas HAM RI,” kata Mansur.
“Dan terakhir, dalam kejadian pengeroyokan terhadap jamaah Masjid Nur Hidayah, telah terjadi juga tindak pidana pengrusakan terhadap HP jamaah bernama Ibu Suntari, diduga pelaku bernama Mulyono, seorang ASN di Dinas Pertanian Sleman, pelaku bisa dikenakan Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,” tutup Mansur. (den)
