Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Operasi Patuh Tinombala Dimulai, Kapolda Tekankan Humanis

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»PD FSP RTMM-SPSI DIY Berharap Calon Kepala Daerah Beri Perlindungan kepada Petani dan UMKM
    Daerah

    PD FSP RTMM-SPSI DIY Berharap Calon Kepala Daerah Beri Perlindungan kepada Petani dan UMKM

    Christina DewiBy Christina DewiOctober 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Dialog Bersama Endah Subekti Kuntariningsih di Pendopo Taman Watu Resort, Bolang, Girikarto Panggang, Kabupaten Gunungkidul - (Foto: Christina Dewi/Bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    GUNUNGKIDUL, BERNAS.ID – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar diskusi lanjutan bersama para calon kepala daerah.

    Dalam acara “Dialog Bersama Endah Subekti Kuntariningsih” di Pendopo Pertemuan Taman Watu Resort, Bolang, Girikarto Panggang, Kabupaten Gunungkidul ini, RTMM DIY mendukung setiap upaya perlindungan terhadap para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang saat ini mengalami berbagai ancaman serius dari regulasi yang memberatkan.

    Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto menyatakan, IHT menjadi salah satu sektor padat karya yang menyerap tenaga kerja besar. Saat ini RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di pabrik rokok.

    “Para pekerja ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari rantai pasok tembakau, mulai dari petani hingga pedagang yang memasarkan produk tembakau,” kata Waljid, Sabtu (19/10/2024).

    Baca Juga : Menyoroti Industri Tembakau dan Rokok Beserta Regulasinya di Bantul

    Di antara regulasi yang memberatkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya mengatur larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.

    Selain itu, ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan PP 28/2024 juga mengancam ekosistem tembakau secara keseluruhan.

    Aturan ini menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas dan merek produk tembakau sehingga akan menjadi sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.

    Menanggapi aturan ini, berbagai pihak telah melayangkan protes keras dan mendesak aturan tersebut untuk dikaji ulang serta dibatalkan implementasinya.

    Kebijakan yang memberatkan itu tidak hanya akan mengancam para pekerja di pabrik rokok, namun juga para petani dan pedagang. Akibatnya, petani tembakau serta pedagang yang sebagian besar adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan kesulitan memasarkan produk tembakau yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya.

    “Di saat yang sama para pekerja pabrik juga dibayangi oleh ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karena kondisi ekonomi yang tidak menentu,” kata Waljid.

    Padahal, petani dan pengusaha UMKM merupakan profesi yang saat ini banyak digeluti oleh masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk menyambung hidup. Keberadaan para petani, pekerja, dan pengusaha UMKM menjadi komponen sangat penting dalam sosial ekonomi Gunungkidul.

    Data Badan Pusat Statistik mencatat luas areal perkebunan tembakau milik rakyat di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2023 mencapai 113,31 hektare dengan produksi 63,84 ton.

    Adapun jumlah masyarakat yang membuka usaha skala UMKM sampai September 2024 mencapai 58.740 orang, meningkat dibandingkan akhir tahun 2023 sebanyak 57.761 orang.

    Oleh karena itu, RTMM DIY mengapresiasi berbagai langkah calon kepala daerah yang berupaya memberikan perlindungan terhadap petani dan UMKM.

    “Perlindungan yang diberikan oleh pemimpin daerah tidak hanya akan berdampak terhadap saudara kami para petani dan pedagang kecil, tetapi juga para pekerja yang mata pencahariannya saat ini sedang terancam,” kata Waljid.

    RTMM DIY mengaku sedikit lega dan menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok tahun 2025 sebagai langkah tepat dan bijaksana bagi keberlangsungan ekosistem tembakau.

    Harapannya, keputusan-keputusan seperti ini terus konsisten diberlakukan sehingga tidak ada kenaikan tarif cukai berlipat di tahun-tahun berikutnya.

    Calon Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan, kondisi sosial ekonomi yang diperjuangkan oleh pekerja tembakau semestinya menjadi perhatian bersama, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.

    Karena selama ini, tembakau telah berperan penting bagi penyerapan tenaga kerja di Gunungkidul, sehingga komoditas ini perlu terus diperhatikan.
    Ekosistem tembakau juga tidak lepas dari keberadaan petani dan UMKM di Gunungkidul.

    “Kami serius menjadikan pemberdayaan petani dan UMKM sebagai program prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Gunungkidul adalah salah satu daerah dengan perkebunan tembakau terluas di Yogyakarta di mana para petani menggantungkan hidupnya di sana,” kata Endah.

    Oleh karenanya, Endah mengajak seluruh pihak untuk sama-sama melihat kondisi sektor tembakau khususnya dari sisi sosial ekonomi sebagai sektor yang banyak menyerap tenaga kerja serta menyumbang pendapatan negara yang besar.

    “Kita perlu melihat tembakau secara luas tidak hanya dari satu sisi saja. Mari kita mendukung keberlangsungan sektor tembakau dengan tidak menekan sektor ini dengan regulasi restriktif,” katanya.

    Mewakili RTMM DIY, Waljid kembali memaparkan tiga rekomendasi yang ditujukan kepada calon kepala daerah di Gunungkidul.

    Baca Juga : Bea Cukai Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman

    Pertama, RTMM DIY memohon perlindungan dan dukungan kepada calon kepala daerah untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau, termasuk melalui kebijakan daerah yang adil dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang optimal.

    Kedua, Pemerintah Daerah perlu menghindari kebijakan pertembakauan yang memberatkan dan mengancam mata pencaharian pekerja.

    Termasuk di dalamnya membatalkan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Permenkes dan mengkaji ulang PP 28/2024, terutama terkait pasal-pasal yang mengganggu keberlangsungan industri tembakau.

    Ketiga, RTMM DIY memohon kepada calon kepala daerah untuk melindungi pekerja dan buruh pabrik rokok dengan memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang tinggi pada tahun 2026.

    “Melalui diskusi lanjutan ini, kami berharap komitmen calon kepala daerah untuk melindungi dan mendukung keberlangsungan sektor tembakau sebagai salah satu upaya menjaga mata pencaharian pekerja di industri padat karya yang telah berkontribusi besar,” pungkasnya. (cdr)

    Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Dialog Bersama Endah Subekti Kuntariningsih FSP RTMM SPSI DIY
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026

    Operasi Patuh Tinombala Dimulai, Kapolda Tekankan Humanis

    June 3, 2026

    Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja

    June 3, 2026

    ‘Jalan Ninja’ Bawaslu Kota Palu, Menjaga Demokrasi Lewat Pencegahan dan Partisipasi

    June 3, 2026

    Kapolda Sulteng Perdana Ikut Olahraga Bersama Personel

    June 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Riset Terbaru Menemukan AI Berkembang Lebih Cepat Daripada Kemampuan Adopsi Pelanggan

    June 3, 2026

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dukung Pengembangan Wisata Eco-Wellness, Dparagon Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah di Seluruh Indonesia

    June 3, 2026

    Diskriminatif dan Melanggar UUD 1945 Trah Sultan HB II Gugat UU Gelar Kepahlawanan Nasional di MK

    June 3, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.