Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Masyarakat Ekonomi Syariah DIY Keluarkan Pernyataan Sikap terkait Peredaran Miras
    DI Yogyakarta

    Masyarakat Ekonomi Syariah DIY Keluarkan Pernyataan Sikap terkait Peredaran Miras

    Christina DewiBy Christina DewiNovember 1, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pengurus MES DIY dari kiri ke kanan: Dandan Hermawan (Sekretaris Umum), Prof Edy Suandi Hamid (Ketua Umum), Bhenu Artha (Ketua Departemen Komunikasi Publik) - (Foto: dok.pribadi)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut mengeluarkan penyataan sikap terkait peredaran minuman keras (Miras) di DIY.

    Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan MES DIY pada Kamis (31/10/2024) dan ditandatangani oleh Ketua Umum MES DIY Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec bersama Sekretaris Umum MES DIY Dandan Hermawan. SE.I menyebut, minuman keras adalah salah satu pangkal berbagai kerusakan yang memicu berbagai tindakan kejahatan, kecelakaan dan kerugian lain yang meresahkan masyarakat.

    “Berbagai kejadian kriminal di DIY saat ini termasuk kasus penusukan santri yang dipicu dari minuman keras tentu menjadi keprihatian bersama,” katanya.

    “Telah kita pahami bersama bahwa dampak nyata dari minuman keras yang dapat menimbulkan kerusakan baik secara jasmani, mental, spiritual, moral, sosial, ekonomi, serta kerusakan lainnya,” tambahnya.

    Baca Juga : Pernyataan Sikap LHKP PWM DIY terhadap Maraknya Peredaran Miras di Yogyakarta

    MES DIY merasa peredaran minuman keras di DIY sudah sangat masif dan dapat diakses siapapun dengan sangat mudah, bahkan oleh anak usia sekolah. Keberadaannya yang dapat diperjualbelikan secara offline dan online dan menyebar hingga ke pelosok desa.

    “Kondisi ini sangat memprihatikan mengingat dampak buruk terutama bagi generasi muda dimana hal ini dapat merusak citra Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya,” katanya.

    Berkaitan dengan hal tersebut, Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap:

    1. Menolak peredaran minuman keras di Yogyakarta yang semakin tidak terkendali dimana pemasarannya menyasar anak usia sekolah, dilakukan secara dalam jaringan (online) dan sistem layanan antar (delivery service) serta outlet/tokonya berada di tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan.

    2. Mengapresiasi langkah aktif Pemerintah Provinsi DIY dalam menanggapi aspirasi masyarakat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Karena itu mendesak semua perangkat daerah untuk melaksanakan instruksi Gubernur tersebut.

    3. Menolak anggapan yang menilai miras sebagai produk yang lazim/wajar dijumpai dalam keseharian, danbmenganggap kehadiran toko/outlet yang menjual miras sebagai perdagangan serta bisnis yang lumrah adalah kekeliruan nyata karena dampak buruknya lebih banyak dari manfaatnya.

    4. Mendorong Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan perannya dalam mengatur pengendalian miras di DIY, yang saat ini sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan.

    5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap peredaran miras ilegal termasuk mencabut izin usaha penjualan miras di lokasi yang berdekatan dengan fasilitas umum, sarana pendidikan dan tempat ibadah, pemukiman, dan lokasi yang dilarang menurut regulasi serta berpotensi menimbulkan keresahan dan kerawanan konflik sosial.

    6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran minuman keras.

    7. Mengajak seluruh elemen, ormas, dan lapisan masyarakat, para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif menyampaikan di berbagai forum dan kesempatan mengenai bahaya dan dampak buruk serta ajakan untuk menjauhi dan menanggulangi dari peredaran minuman keras.

    8. Mengajak para pimpinan sekolah, perguruan tinggi, lembaga dan asosiasi pendidikan di Yogyakarta untuk mengadakan program edukasi dan penyuluhan intensif bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

    9. Mengajak para pemengaruh (influencer) dan tokoh publik (publik figure) untuk turut aktif mengkampanyekan diberbagai media sosial mengenai bahaya dan dampak buruk minuman keras khususnya di kalangan generasi muda yang rentan terhadap pengaruh minuman keras.

    Baca Juga : Tindak Lanjuti Instruksi Gubernur DIY, Pemkab Sleman Akan Segera Terbitkan Regulasi Miras Terbaru

    Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap kemaslahatan umat dan citra Yogyakarta sebagai kota pendidikan dan budaya.

    Terpisah, Edi Suandi Hamid mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam hal ini Polda DIY menindak tegas peredaran miras dengan menutup 39 outlet baik yang berizin maupun ilegal.

    “MES DIY juga berharap semoga kepolisian beserta penegak hukum lainnya dapat konsisten melakukan penindakan dan pengawasan terhadap peredaran miras demi terciptanya masyarakat yogyakarta yang aman, nyaman dan sehat sesuai dengan citra Yogyakarta sebagai kota berbudaya,” katanya, Jumat (1/11/2024). (cdr)

    MES DIY miras
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

      Related Posts

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026

      Sleman Anggarkan Rp108 miliar untuk Perbaikan Infrastruktur, Terutama Jalan

      May 13, 2026

      Hanya 3 Jam, UMKM Kamwis Purbayan Kantongi Rp 7 Juta

      May 12, 2026

      Pemkot Yogyakarta Segarkan Program WASPADA, Ajak Warga Kawal Pajak Lewat Aplikasi Jogja Smart Service

      May 12, 2026

      Tak Miliki Izin, Daycare di Jogja Ini Sudah Beroperasi 10 Tahun

      May 11, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.