JAKARTA, BERNAS.ID – Cawagub DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, kembali dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait pernyataannya yang kontroversial mengenai janda kaya sebaiknya menikahi pria pengangguran, mengacu pada kisah Khadijah dan Nabi Muhammad SAW.
Pernyataan ini menjadi dasar laporan dari organisasi masyarakat Betawi Bangkit. Pemanggilan kedua ini dijadwalkan setelah Suswono absen pada panggilan pertama.
Baca Juga : Dinilai Bikin Gaduh, Suswono Minta Maaf atas Pernyataanya soal Janda
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Suswono akan dilaksanakan pada Kamis (7/11/2024) pukul 15.00 WIB.
“Ya, rencana jam 2 dan 3 siang,” kata Quin saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (7/11/2024).
Baca Juga : Diduga Lakukan Money Politics, Paslon 03 & Istri Cawali Jogja Dilaporkan ke Bawaslu
Dalam kasus ini, Bawaslu DKI tidak hanya memanggil Suswono, tetapi juga Fahira Idris, meskipun jadwal panggilan untuk Fahira berbeda.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10), Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke Bawaslu Jakarta. Laporan yang tercatat dalam dokumen bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 itu mencantumkan David Darmawan sebagai pelapor.
Dalam laporan tersebut, Suswono diduga melakukan tindak pidana penistaan agama, karena dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan Khadijah melalui pernyataannya tentang hubungan pengangguran dan janda kaya. (DID)
