YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Puluhan lawyer tergabung dalam Aliansi Advokat Demokrasi Bersih dan Berbudaya mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Jumat (8/11/2024). Mereka menanyakan kelanjutan kasus dugaan money politik yang mencatut nama Atik Wulandari yang merurpakan istri dari calon wakil walikota (cawali) Jogja Singgih Raharjo.
Koordinator Aliansi Advokat Demokrasi Bersih dan Berbudaya Arfian Indrianto menjelaskan maksud bertemu dengan Bawaslu untuk menanyakan kelanjutan dugaan money politik tersebut.
“Kami mengetahui dari media, kami mencermati kalau istri calon wakil walikota dilaporkan. Untuk itu kami mempertanyakan dugaan money politik itu. Meminta dan mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti, apakah benar atau tidak menyerahkan Bawaslu,” ucap Alfian ditengah forum audiensi, yang ditemui langsung oleh para komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta.
Baca Juga : Diduga Lakukan Money Politics, Paslon 03 & Istri Cawali Jogja Dilaporkan ke Bawaslu
Arfian mengingatkan jangan sampai ada pembiaran penggunaan politik uang, karena hal itu sebagai bentuk pelanggaran Pilkada. “Guna membangun pemerintahan yang bersih maka jangan ada politik uang,” katanya.
Arfian mendesak Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan kasus money politik tersebut dan mengajak masyarakat untuk bersama sama mengawasi.
Noval Satriawan salah seorang lawyer yang tergabung dalam rombongan tersebut juga mengungkapkan kedatangan para advokat menemui Bawaslu bukan semata mata untuk melakukan komplain. Namun lebih untuk membangun sinergisitas dengan Bawaslu.
” Kami meminta adanya tindaklanjut dan menyampaikan informasi hasil kerja bawaslu kepada masyarakat,” katanya.
Saat ditanya hasil kajian internal terkait kasus tersebut, Arfian menyebutkan bahwa kasus diatas dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran Pilkada.
“Jika memang sudah ada beberapa media memberitakannya, kemudian ada pelapor yang menyertakan bukti bukti pendukung, ada saksi, maka itu sudah bisa dikatakan sebagai bentuk pelanggaran,” ungkapnya.
“Tapi itukan kewenangan Bawaslu sendiri untuk mengkaji lebih dalam. Karena kita peduli dengan demokrasi yang bersih dan berbudaya, maka kita ikut mengawal,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah gerakan para advokat ini netral dan tidak terafiliasi ke politik manapun?, “kami, tidak,” jawab Arfian.
Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala menyampaikan apa yang menjadi tujuan para advokat tersebut memiliki semangat yang sama dengan Bawaslu yaitu bagaimana mewujudkan pilkada yang berintegritas dan bermartabat. Bawaslu membuka diri untuk menerima dan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat.
Khusus terkait kasus dugaan money politik tersebut, Bawaslu saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti. “Laporan diterima dua hari lalu pada hari Rabu terkait dugaan politik uang. Sampai hari ini, kami baru selesai melakukan pembahasan internal, kemudian mulai besok mulai tahap pemeriksaan. Kita akan memanggil beberapa pihak yang terkait,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa yang juga hadir menemui audiensi, mengatakan sesuai mekanisme batasan waktu dua hari telah dijalankannya untuk pemeriksaan dan pembahasan internal.
“Dalam dua hari ini kita memeriksa syarat formil dan materiil. Dan hari ini selesai untuk kajian awal. Kemudian kita akan melakukan pleno. Kemudian setelah syarat memenuhi akan dilakukan registrasi. Tahap selanjutnya kita hanya dibatasi waktu 3 hari untuk penanganan kasus pemilihan ini yang bekerjasama dengan centra Gakumdu,” terang Jantan.
Setelah Gakumdu bergerak, tahap berikutnya adalah dilaksanakan pleno dengan kemungkinan keputusan adanya rekomendasi sebagai bentuk pelanggaran atau tidak adanya terbukti. “Apapun hasilnya akan kita umumkan kepada masyarakat,” katanya.
Baca Juga : Afnan Sindir Walikota yang Tidak Sukses Tidak Usah Dicontoh
Jantan mengatakan kehadiran para lawyer tersebut justru menambah semangat sehingga Bawaslu tidak berjalan sendirian. “Artinya kami tidak bekerja sendiri. Sehingga tidak ada fitnah diantara kita,” terang Jantan.
Seperti diketahui berdasarkan berkas laporan Rabu (6/11/2024), tercantum pihak pelapor adalah Susanto Dwi Antoro, warga Glagahsari Warungboto Umbulharjo Yogyakarta. Pelapor sendiri merupakan politisi PDIP yang saat ini duduk sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta.
Pelapor bersama saksi membawa bukti laporan terkait kegiatan pembagian sembako dalam kegiatan kampanye yang dilakukan pada hari Sabtu, 2 November 2024, oleh tim paslon Afnan Hadikusumo – Singgih Raharjo.
“Hari ini, saya bersama saksi telah memberikan laporan disertai bukti- bukti dan keterangan. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05,” ungkap Antoro. (age)
