JAKARTA, BERNAS. ID – Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka kasus mafia akses judi online.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang itu berinisial MN dan DM. Keduanya akan dibawa lewat Bandara Soekarno-Hatta hari ini.
“DM menampung uang hasil kejahatan. MN menyetorkan list web,” ujar Wira menjelaskan peran dua pelaku, kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga : Tidak Main-main Bareskrim Polri Sikat Jaringan Judol Internasional, Ini Faktanya
Polisi belum dapat memastikan apaka dua orang itu merupakan pegawai Komdigi juga atau bukan. Namun diakui keduanya terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi.
“Tim akan dijemput pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F,” tambah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Orang DPO Terkait Judol di Kemen Komdigi
Untuk diketahui, sejauh ini, ada 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama AK, AJ dan A yang mengendalikan ‘kantor satelit’ di Kota Bekasi. Polisi juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.
AK sendiri diduga punya peranan penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun malah bisa membuka dan menutup blokir situs judi.(FIE)
