JAKARTA, BERNAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebutkan perbedaan pemahaman ini berdampak negatif pada efektivitas tata kelola penegakan hukum dalam pemilu.
Baca Juga : Bawaslu Goes to Campus Universitas Borobudur Minta Partisipasi Mahasiswa di Pilkada Jakarta
“Masih terjadi perbedaan pemahaman dan persepsi antara lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelesaian masalah hukum pemilu, yang mendistorsi efektivitas tata kelola keadilan pemilu,” ungkap Bagja dalam laman resmi Bawaslu.go.id, Selasa (12/11/2024).
Bagja menambahkan, masalah lain yang dihadapi Bawaslu adalah keterbatasan waktu untuk meningkatkan kompetensi penegakan hukum bagi pengawas pemilu. Proses rekrutmen yang dilakukan menjelang tahapan pemilu menyebabkan waktu yang tersedia untuk pelatihan menjadi sangat singkat, ditambah dengan minimnya pengawas yang berlatar belakang pendidikan hukum.
Baca Juga : Datangi Bawaslu Jogja, Aliansi Advokat Tanyakan Dugaan Money Politik Istri Cawali
“Ke depan, perlu lebih banyak penyelenggara pemilu yang memiliki pemahaman hukum,” ujarnya, menekankan pentingnya pelatihan khusus agar penegakan hukum pemilu berjalan sesuai tujuan.
Bawaslu juga mencatat adanya kecenderungan penyelenggara menggunakan media untuk menyampaikan ketidakpuasan terkait proses dan hasil pemilu, yang berdampak pada ketidakpastian hukum.
Di sisi lain, Bagja mengungkapkan bahwa keterbatasan akses data dan dokumen bagi pengawas pemilu juga menjadi kendala dalam pengawasan Pemilu 2024.
“Kami tidak mencari kesalahan KPU, namun berharap KPU bekerja sesuai prosedur untuk memudahkan Bawaslu fokus pada isu penting lainnya, seperti politik uang,” tegasnya.
Hambatan-hambatan ini diakui telah menjadi tantangan besar dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. (DID)
