JAKARTA, BERNAS.ID – Dalam upaya menciptakan Jakarta sebagai kota yang tertib dan aman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memusnahkan 9.712 botol minuman keras (miras) ilegal di Monumen Nasional (Monas).
Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bagian dari visi besar Pemprov DKI Jakarta untuk menjadi kota global yang berkelanjutan.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, didampingi Kepala Satpol PP DKI Satriadi Gunawan serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta.
Baca Juga : Mau Punya Mako, Kasatpol PP DKI: Beri Kewibawaan Petugas Penegak Perda
Marullah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud perlindungan terhadap masyarakat dari bahaya peredaran alkohol ilegal.
“Kami berkomitmen melindungi warga dari bahaya miras ilegal. Ini adalah bukti bahwa Pemprov DKI serius menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Marullah.
Operasi penertiban dilakukan secara intensif sepanjang tahun 2024 dengan dukungan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Baca Juga : Datangi DPRD Jogja, FUI Tanyakan Pembahasan Perda Miras
Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat serta patroli rutin. “Sasaran utama adalah pedagang miras tanpa izin dan warung yang menjual minuman oplosan,” katanya.
Satriadi menambahkan bahwa kerja sama dengan pengadilan negeri di enam wilayah DKI sangat penting dalam proses ini. “Amar putusan pengadilan memungkinkan pemusnahan miras dilakukan secara legal dan efektif.”
Pemusnahan miras ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan aman bagi warga. Minuman keras ilegal sering menjadi pemicu. (DID)
