SLEMAN, BERNAS.ID – Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk tahun 2024 akhirnya tersalurkan kepada para pekerja pabrik rokok di Sleman. Penundaan pembagian hasil cukai tersebut dikarenakan adanya momentum Pilkada 2024.
Kegiatan pembagian hasil cukai tembakau tersebut berlangsung pada Kamis (5/12/2024) di Pabrik Rokok Sampoerna Berbah Sleman, dana sebesar 600 ribu tersebut secara resmi diterimakan kepada 740 buruh pabrik rokok tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sleman, Sutiasih menyampaikan, pihaknya merasa bersyukur dengan realisasi pencairan ini.
Baca Juga : Bea Cukai Sita 1333 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Sleman
“Kami selalu mengawal pencairan dana DBHCT untuk para pekerja, sehingga para pekerja pabrik rokok benar benar menerima haknya dari industri rokok,” ujarnya.
Sementara, Ferry Istanto perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman yang juga ikut menyasikan acara tersebut menambahkan, bahwa hasil yang diterima dirasakan oleh para pekerja pabrik rokok.
“Pembagian DBHCT merupakan bagian dalam skema yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memberikan kesejahteraan masyarakat, karena sisa dari DBHCT akan disalurkan untuk kepentingan kesehatan,” terangnya.
Aditya Wirawan dari Management Pabrik Rokok menambahkan, bahwa pihaknya mengharapkan adanya kenaikan DBHCT, karena menurutnya besarnya DBHCT juga akan berpengaruh terhadap jumlah penerimaan yang diterima para pekerja pabrik.
“Saat ini jumlah pekerja pabrik rokok juga meningkat setiap tahunnya, tahun ini sebanyak 150 hingga 200 pekerja pabrik bertambah. Sehingga secara logika produksi diharapkan meningkat dan nilai cukaipun akan meningkat, dengan meningkatnya nilai cukai maka berpengaruh langsung pada penerimaan DBHCT, tegasnya.
Hal tersebut diamini oleh Bagus Budi Prasetyo dari PT HM Sampoerna yang menambahkan, bahwa pihaknya akan selalu mendukung berbagai kebijakan pemerintah sepanjang bisa dirasakan manfaatnya bagi dunia industri termasuk para pekerja pabrik rokok.
Baca Juga : KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
“Industri Rokok mengharapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait pertembakauan yang dapat dirasakan manfaatnya bagi insan yang berada dalam ekosistem pertembakauan kita termasuk petani, pekerja dan sebagainya,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pengurus Daerah Rokok Tembakau Makanan Minuman (SPSI PD RTMM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menekankan, bahwa DBHCT merupakan bagian penting dalam program kesejahteraan para pekerja.
“Kami akan selalu memantau DBHCT, termasuk berbagai peraturan pemerintah yang berhubungan dengan para pekerja, sehingga adanya kepastian tentang hak para karyawan,” kata Waljid. (cdr)
