JAKARTA, BERNAS.ID – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761,” ujar Teguh Setyabudi, di Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga : HIPMI Dukung Kenaikan UMP 6,5 Persen, dengan Catatan
Teguh Setyabudi menaparkan, Kenaikan ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Teguh menegaskan, penetapan ini sesuai arahan pemerintah pusat yang meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, mengumumkan UMP paling lambat pada 11 Desember 2024.
Baca Juga : Partai Buruh Kritik Sikap Apindo Soal Kenaikan UMP 6,5 Persen
“Ini juga sejalan dengan rapat koordinasi inflasi, di mana Menaker menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus mengumumkan UMP tepat waktu,” tegas Teguh.
Kenaikan tersebut menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menentukan upah minimum sektoral. (FIE)
