JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggarap dua Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan alias Hergun, dan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori yang juga Komisi XI DPR RI.
Hergun usai diperiksa mengaku dicecar terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal itu diungkapkan langsung Hergun usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, (27/12/2024).
Baca Juga : Yasonna Dicegah Ke Luar Negeri, Mantan Penyidik KPK : Dia Saksi Kunci
Hergun menerangkan hal itu merupakan dana CSR BI, program biasa di setiap Komisi.. Hergun membenarkan bahwa dirinya dicecar soal keterlibatan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 terkait dana CSR BI.
“Mungkin baiknya nanti di penyidik saja, karena itu sudah masuk ke materi, takut saya enggak enak nanti. Semua, semua (anggota Komisi XI). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” imbuh Hergun.
Anak buah Prabowo Subianto itu tidak mau menyebutkan nominal dana CSR yang dia kelola untuk daerah pemilihannya, maupun terkait adanya dugaan sebaran uang suap.
“Waduh, materi om itu, nanti tanya ya ke penyidik,” pungkas Hergun.
Baca Juga : KPK Periksa Dua Anggota DPR RI Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Selain Hergun, hari ini tim penyidik KPK juga memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori sebagai saksi.
Anggota DPR Fraksi Nasdem, Satori pasrah jika akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Kami sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, Insyaallah saya akan kooperatif,” kata Satori.
Satori pun mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK. SPDP biasanya keluar dengan diikuti penetapan seorang tersangka.
“Belum (terima SPDP),” tutur Satori.
Satori mengakui dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) untuk Komisi XI DPR digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, melalui yayasan-yayasan. Ia membantah ada unsur suap terkait dana CSR BI.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno, sebagai saksi pada Senin, 23 Desember 2024. Dia didalami soal proses pengajuan dana sosial BI. Sementara seorang saksi lainnya, Erwin Haryono, selaku Kepala Departemen Komunikasi BI mangkir dari panggilan KPK, dan meminta penjadwalan ulang.
Pada Selasa, 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.
“Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Rudi.
Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.
“Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka,” kata Tessa.
Dalam kasus dugaan korupsi CSR BI ini, KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi PSBI-Dkom BI, Hery Indratno sebagai saksi pada Senin, 23 Desember 2024. Sementara saksi lain, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mangkir dari panggilan.(FIE)
