YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Menjelang tahun baru 2025, Komisi C DPRD Kota Yogyakarta mengadakan inspeksi mendadak (sidak), di kawasan Malioboro, tepatnya di Pos Terpadu Pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, di Teteg, Senin (30/12/24). Sidak ini bertujuan untuk melakukan pengawasan di lapangan dalam menghadapi libur akhir tahun.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Bambang Seno Baskoro mengatakan sidak tersebut dilaksanakan untuk mengetahui secara langsung terutama terkait apakah ada pengaduan wisatawan tentang potensi – potensi pelanggaran di lapangan.
“Setelah kami tinjau langsung memang tidak ada laporan terkait pengaduan pengaduan wisatawan. Salah satunya kita tidak berharap nanti ada wisatawan yang parkir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga : Komisi C DPRD Jogja Optimis Awal 2025 Soal Sampah Tertangani
Pihaknya menerima laporan terkait aktivitas pos pelayanan terpadu yang berjalan dengan lancar. Seno mengatakan selama musim libur akhir tahun ini permasalahan yang biasa terjadi adalah kemacetan.
“Nah, kalau terkait dengan kemacetan ini juga kita sampaikan bahwa kemacetan ini kita nikmati. Bahwa saat ini sedang ada perayaan natal dan tahun baru. Jadi macet ini kita nikmati, yang prinsipnya semua wisatawan nyaman. Nyaman dengan kemacetan,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu juga mewanti wanti agar tidak muncul praktik praktik kiriminilitas. Diperkirakan ada sekitar 9 juta wisatawan datang ke DIY selama musim libur akhir tahun ini.
“Harapan kita dalam mendukung wisatawan ke Kota Yogyakarta adalah, pertama, aman jauh dari kriminal. Kedua, menciptakan rasa nyaman. Ketiga membuat tempat tempat kunjungan yang menarik. Kemudian, keempat, ada ada rasa kenangan. Kalau ada kenangan, maka wisatawan akan kembali ke Jogja,” katanya.
Rombongan Komisi C tersebut bersama beberapa instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Inspektorat. “Kita Saling berkolaborasi baik itu Denhan kepolisian, Satpol PP, Dishub, Inspektorat dan pihak – pihak yang terkait,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Agus Arif Nugroho mengatakan perihal titik – titik potensi parkir liar seoptimal mungkin akan terus dilakukan monitoring oleh petugas di lapangan.
“Jadi harapannya masyarakat semua memahami bagaimana tempat tempat lokasi yang bukan parkir tidak ditempati. Nah di jalan ini (jalan pasar kembang) inikan juga tidak ada. Biasanya kendaraan keliling menggunakan kendaraan dishub boncengan dengan petugas kepolisian. Dan sebaliknya kalau menggunakan kendaraan kepolisian yang bonceng petugas dishub. Jadi kita sinergis menghalau potensi pelanggaran,” terangnya.
Baca Juga : Polda DIY Gandeng Dishub DIY Cek Uji Emisi Kendaraan dalam Operasi Zebra Progo 2024
Agus memahami pemerintah dituntut hadir untuk meminimalisir semaksimal mungkin terjadinya potensi pelanggaran. “Teman – teman petugas yang tidak berseragam juga melakukan infiltrasi di beberapa titik yang potensial terjadinya kerawanan pelanggaran hukum khususnya tarif parkir,” katanya.
Agus mengungkapkan banyak menyebar para petugas yang tidak berseragam untuk melakukan edukasi jika ada potensi pelanggaran. Kalau ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau itu pelanggaran hukum tentu ada proses, kalau memang ada bukti ada saksi maka proses hukum berjalan. Di kota Yogyakarta ini sudah beberapa kali dilakukan manakala terbukti. Tentu proses hukum yang harus kita hormati. Sanksinya bisa pidana, kira kira itu,” tandas Agus. (Age)
