JAKARTA, BERNAS.ID – Pengamat politik Sugiyanto (SGY)-Emik mengomentari video viral yang membandingkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto sebelum dan setelah menjabat, yang ramai diperbincangkan di akhir tahun 2024. Video itu membahas komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi, dengan nada yang dinilai berubah setelah menjabat.
Dalam video tersebut, Prabowo sebelum menjabat dikenal dengan sikap tegasnya “Saya akan kejar koruptor sampai ke Antartika, sampai ke padang pasir yang paling jauh. Akan saya kejar!”
Namun, setelah menjabat, pernyataannya terdengar lebih lunak “Kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong, bisa diam-diam supaya tidak ketahuan.”
Baca Juga : Pengamat: Rakyat Perlu Tahu Sikap DPD RI atas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Sugiyanto menilai bahwa perbedaan pernyataan tersebut mengundang pro dan kontra di masyarakat. “Sebagian orang melihat perubahan ini sebagai langkah strategis untuk memulihkan kerugian negara. Namun, tidak sedikit yang menganggap ini sebagai bentuk pelemahan komitmen melawan korupsi,” jelasnya.
Dalam analisanya, Sugiyanto membandingkan pendekatan Indonesia dengan Tiongkok, yang terkenal keras terhadap koruptor. Mantan Perdana Menteri Tiongkok Zhu Rongji, misalnya, pernah berkata, “Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, termasuk satu untuk saya bila saya korupsi.”
Menurut Sugiyanto, kebijakan tanpa kompromi seperti itu berhasil di Tiongkok, termasuk hukuman mati kepada koruptor seperti Li Jianpin, yang korupsinya mencapai Rp6,7 triliun. “Sebaliknya, di Indonesia, hukuman terhadap koruptor seringkali ringan, seperti dalam kasus tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun, di mana vonisnya hanya 6,5 tahun,” tambahnya.
Baca Juga : Habiburokhman Luruskan Pernyataan Prabowo Soal Akan Maafkan Koruptor Bila Balikan Hasil Korupsi
Sugiyanto juga menyoroti tantangan terkait independensi hukum di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa secara demokratis, Presiden tidak diizinkan mengintervensi proses hukum. Namun, ketika lembaga hukum seperti KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan dianggap gagal menegakkan keadilan, muncul pertanyaan apakah intervensi Presiden diperlukan.
“Di era Jokowi, misalnya, Presiden tidak melakukan intervensi hukum dalam kasus besar seperti Novel Baswedan atau Richard Eliezer. Pendekatan ini sering kali menimbulkan debat antara penghormatan pada proses hukum dan desakan publik atas langkah tegas,” ujar Sugiyanto.
Kini, Presiden Prabowo menghadapi tantangan serupa. Publik menantikan apakah ia akan tetap mematuhi prinsip independensi hukum atau mengambil langkah tegas dengan intervensi hukum yang terbatas demi kepentingan rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi terkait video viral tersebut. (DID)
