JAKARTA, BERNAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan larangan arak-arakan pendukung saat penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilgub DKI Jakarta 2024, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, (9/1/2025).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa pelarangan ini dilakukan untuk menjaga keteraturan proses penetapan dan menghindari potensi kerumunan besar.
Baca Juga : Pilkada Diserahkan Ke DPRD, Ini Nasib KPU dan Bawaslu
“Tidak boleh ada arak-arakan, karena pesertanya cukup banyak. Mohon juga jangan membawa pendukung,” ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Acara penetapan tersebut akan dihadiri seluruh pasangan calon serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Wahyu juga menyebut bahwa setiap pasangan calon diberikan ruang untuk memberikan sambutan.
“Sambutan para pemangku kepentingan termasuk sambutan pasangan calon akan menjadi bagian dari agenda,” tambah Wahyu.
Baca Juga : Rapat Pleno Penetapan Pemenang, KPU Jakarta Undang Semua Paslon
Dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil (RK)-Suswono da Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Wahyu mengonfirmasi bahwa undangan untuk acara ini telah dikirimkan ke seluruh peserta, dan beberapa pasangan calon telah memastikan kehadiran.
Langkah KPU DKI ini diambil untuk menjaga kelancaran dan kondusivitas proses pascapemilihan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti jalannya acara melalui siaran resmi yang disediakan. (DID)
