JAKARTA, BERNAS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi, membuka kegiatan Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Sosialisasi Perbaikan Tata Kelola Pendapatan Daerah di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025).
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dan Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Mochamad Abbas, Teguh menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan dalam tata kelola pendapatan daerah.
Baca Juga : Pj Gubernur DKI Buka Talkshow #Herstory: Apresiasi Peran Perempuan dan Ibu di Era Digital
“Saya mendapat banyak pencerahan terkait tata kelola pendapatan daerah yang lebih baik. Dengan diskusi ini, para PPAT di Jakarta diharapkan dapat berperan dalam membangun sistem yang transparan dan berkeadilan,” ungkap Teguh.
Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan berbagai kebijakan insentif untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah, termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini diatur dalam beberapa regulasi, seperti Pergub Nomor 103 Tahun 2011, Pergub Nomor 23 Tahun 2023, dan Pergub Nomor 34 Tahun 2022 yang mengutamakan kemudahan layanan daring melalui e-BPHTB.
Baca Juga : Pemprov DKI Imbau Warga Tak Panik Hadapi HMPV
Teguh juga menyoroti pentingnya insentif seperti NJOPTKP untuk waris dan hibah sebesar Rp1 miliar dan prosedur pembebasan BPHTB hingga nilai objek pajak Rp2 miliar. “Tujuannya agar mendukung kepatuhan wajib pajak dan mempercepat peningkatan pendapatan daerah,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, turut mengingatkan bahwa kebocoran dalam proses pendapatan negara perlu menjadi perhatian, selain penegakan hukum terhadap korupsi.
Kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi aturan jabatan PPAT berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018, untuk memastikan pelayanan pertanahan yang lebih baik dan berkualitas, terutama dalam kaitannya dengan pendapatan daerah dari tanah dan bangunan. (DID)
