Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    UMY Hadirkan E-Learning Berbasis AI, Bekali PKBM Wijaya Kusuma Persiapkan Siswa Hadapi Ujian Nasional

    May 19, 2026

    Jelang Idul Adha, Fapet UGM Kenalkan Gama Abilawa Portable Restraining Box untuk Hewan Kurban

    May 18, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026

    Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

    May 18, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Soal Izin Perkawinan dan Perceraian, FBJ Sebut Upaya Cegah ASN Menelantarkan Keluarga
    DK Jakarta

    Soal Izin Perkawinan dan Perceraian, FBJ Sebut Upaya Cegah ASN Menelantarkan Keluarga

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJanuary 20, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ketua FBJ, Budi Siswanto (Foto: Wahyu Praditya Purnomo/bernas.id)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto mendorong Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta untuk masif mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

    Menurutnya, regulasi itu dapat mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) menelantarkan keluarga. Terlebih, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

    “Pergub tersebut dapat memberikan kepastian hukum. Sebab, meski ASN diperbolehkan memilki lebih dari satu istri, terdapat sejumlah klausul yang harus dipenuhi,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

    Baca Juga : Izin Poligami ASN di DKI Disorot, Pengamat Sebut Aturan Justru Perketat Syarat

    Pada Pasal 5 ayat 1 mengatur terkait izin memiliki istri lebih dari satu orang dapat dipenuhi dengan persyaratan yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

    Kemudian, ASN yang bersangkutan harus mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

    “Beleid ini sangat jelas mengatur persyaratan bagi ASN yang ingin berpoligami tidak bisa didasarkan pada nafsu semata. Kemudian ada perlindungan bagi anak dan istri dari pernikahan pertama,” kata Budi.

    Baca Juga : Pergub Baru, Pemprov DKI Jakarta Atur Rinci Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

    Budi menjelaskan, mengacu Pergub tersebut, izin berpoligami tidak akan diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Ayat 1; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

    “Jadi aturan ini juga sangat jelas memberikan ruang sebagaimana tuntunan agama dan ajaran masing-masing. Dalam hal ada ajaran agama yang tidak membolehkan poligami Pergub ini juga memberikan kepastian hukum,” kata Budi.

    Menurutnya, dengan adanya Pergub tersebut dapat menghindarkan ASN berpoligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri pertama. Sehingga, tidak jarang aduan justru banyak diterima saat ada permasalahan.

    “Adanya Pergub ini membuat mekanisme jelas, pimpinan harus mengetahui dan dapat menyatakan kelayakan pemberian izin. Tentunya, pimpinan dari ASN yang akan berpoligami harus memiliki wawasan luas dan dapat memberikan nasehat-nasehat yang baik,” ungkap Budi.

    Budi menambahkan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 juga secara tegas mengatur terkait perceraian yang tertuang dalam Pasal 10 hingga Pasal 22.Payung hukum ini juga mengamanatkan adanya Tim Pertimbangan yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda).

    .”Melalui pertimbangan secara berjenjang dan seksama tentu hal ini akan sangat baik karena akan ada banyak masukan atau nasehat yang diberikan sebelum melakukan perceraian atau menikah,” ucapnya.

    Untuk itu, imbuh Budi, FBJ memberikan apresiasi dengan adanya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 meski tidak populis bagi sebagian kalangan yang antipoligami.

    “Saya kira Pergub ini perlu disosialisasikan secara masif, terutama kepada ASN dan keluarganya agar tidak ada salah tafsir. Pergub ini saya lihat tujuannya baik, jangan sampai disalahartikan,” pungkas Budi. (DID)

    ASN Pemprov DKI FBJ perceraian asn poligami
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    Pemprov DKI Evaluasi CFD Rasuna Said, Kembali Digelar Mulai Juni 2026

    May 16, 2026

    Rano Karno Jajaki Kerja Sama JIS – San Siro, Fokus Pengelolaan dan Event Stadion

    May 14, 2026

    Kado HUT ke-499, Produk Kreatif Jakarta Siap Tembus Pasar Eropa Lewat Milan

    May 14, 2026

    Pimpinan DPRD DKI Ingatkan Jakarta Tak Bisa Jadi Kota Global Jika Pendidikan Masih Bermasalah

    May 14, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026

    Huayan Robotics Memamerkan Solusi Pengelasan dan Otomatisasi di METALTECH & AUTOMEX 2026

    May 14, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Tinjau Copen Hill, Jakarta Segera Tuntaskan Masalah Sampah Kota

    May 19, 2026

    Chicken Crush Kembali Gelar Push Bike Championship Vol 2, Peserta Melonjak Hingga Dua Kali Lipat

    May 18, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.