JAKARTA,BERNAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia Hasto Kristiyanto hari ini Selasa (21/1/2025), akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Perkara itu pun terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Baca Juga : KPK Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto, Ini Alasannya
Perkara yang digugat terkait penetapan tersangka oleh KPK, dalam kasus eks kader PDIP Harun Masiku.
Sidang perdana tersebut digelar pukul 10.00 di Ruang Sidang 05 PN Jaksel. Adapun hakim tunggal Djuyamto yang akan menangani dan mengadili perkara ini.
Sementara iti, pihak Hasto sudah mempersiapkan diri terkait bukti yang dibawa dalam persidangan. Bahkan, 12 Pengacara yang dipimpin pengacara senior Todung Mulya Lubis telah siap membela Hasto Kristiyanto.
Baca Juga : Drama Pemeriksaan Hasto, Didampingi 1000 Pengacara Disambut Demo
Sebelumnya pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ada dua pasal yang dikenakan ke Hasto yaitu kasus suap, juga penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Setyo lantas merincikan tindakan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut. (FIE)
