“Undang-undang tenaga kerja itu tanggung jawab pemerintah daerah. PT. Tiyara ini beroperasi 24 jam, berarti mereka sudah melanggar satu aturan terkait tenaga kerja,” ujar Nur Afni, Rabu (31/1/2025).
Selain itu, ia mempertanyakan legalitas izin hiburan malam dan penjualan minuman keras di diskotik tersebut. “Apakah izinnya masih berlaku? Atau sudah kedaluwarsa? Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nur Afni juga menyoroti kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal dan pemilik usaha yang bukan warga negara Indonesia (WNI).
“Kalau ada tenaga kerja asing, itu lebih parah lagi. Atau kalau ternyata pemilik sebenarnya adalah bohir asing, ini semakin berbahaya. Kita juga belum tahu, apakah yang diperiksa kepolisian itu benar pemilik atau hanya karyawan. Harus ada transparansi mengenai siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga : 14 Orang Masih Dicari, Pemprov DKI Pantau Proses Pascakebakaran Plaza Glodok
Menurut Nur Afni, kasus ini tidak boleh berhenti di kepolisian saja. “Ada tanggung jawab kepada pemerintah daerah juga. Jangan sampai Polri yang menangani, tapi denda pajaknya justru lepas begitu saja,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap izin usaha PT Tiyara, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Kalau izinnya tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi administratif berupa denda yang harus mereka bayar sesuai regulasi,” ujarnya.
Nur Afni menambahkan bahwa pelanggaran SLF bisa berdampak besar, termasuk pada keselamatan pengunjung dan pekerja. “Jika SLF mereka sudah mati dan tetap beroperasi, itu jelas pelanggaran serius. Ada ketentuan dendanya, dan harus diterapkan. Jangan sampai hanya diberikan teguran tanpa tindakan konkret,” tegasnya.
Selain perizinan, politisi asal Partai Demokrat juga menyoroti kelayakan gedung tempat hiburan tersebut. “Gedungnya sudah diperiksa belum? Apakah masih layak? Jangan sampai ada kebakaran atau kejadian lain karena gedungnya sudah tidak memenuhi standar,” katanya.
Nur Afni juga menyinggung standar parkir dan kelayakan infrastruktur gedung yang harus diperhatikan. “Ada standar beban untuk mobil yang boleh masuk ke area parkir. Jika melebihi kapasitas, itu bisa dikenakan denda. Begitu juga dengan sistem listrik, yang harus memenuhi standar keamanan dan energi ramah lingkungan. Jika tidak sesuai aturan, maka harus ada sanksi,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Nur Afni meminta Komisi B DPRD DKI memanggil PT. Tiyara serta dinas-dinas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. “Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan Komisi B untuk segera memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” pungkasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas setelah muncul laporan bahwa diskotik tersebut beroperasi 24 jam tanpa henti, diduga tanpa izin yang sesuai. Isu ini semakin mencuat setelah adanya laporan tenaga kerja asing serta dugaan perdagangan manusia di lokasi tersebut.
Selain itu, kebakaran yang terjadi di area hiburan tersebut menambah daftar permasalahan yang harus diusut tuntas. DPRD DKI kini menunggu langkah dari dinas terkait untuk memastikan ada tindakan hukum yang sesuai. (DID)
