Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    PT Tiara Multi Tehnik Tuntaskan Bendung Sausu Atas 100%, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DK Jakarta»Kebakaran Glodok, DPRD DKI Desak PT. Tiyara Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Kelayakan Gedung
    DK Jakarta

    Kebakaran Glodok, DPRD DKI Desak PT. Tiyara Bertanggung Jawab atas Dugaan Pelanggaran Izin dan Kelayakan Gedung

    Wahyu Praditya PurnomoBy Wahyu Praditya PurnomoJanuary 31, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim (Foto: Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    JAKARTA, BERNAS.ID – Diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat, menjadi pusat perhatian setelah kebakaran hebat melanda kawasan tersebut pada Rabu malam, 15 Januari 2025 silam.
    Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa PT. Tiyara, pengelola diskotik Golden Crown Tiyara yang beroperasi 24 jam, harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran izin dan regulasi yang berlaku.
    Ia menyoroti aspek ketenagakerjaan, izin hiburan malam, perdagangan minuman keras, hingga kelayakan gedung yang diduga tidak sesuai aturan.
    Baca Juga : DPRD Ingatkan Kesadaran Pengelola Gedung dalam Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran

    “Undang-undang tenaga kerja itu tanggung jawab pemerintah daerah. PT. Tiyara ini beroperasi 24 jam, berarti mereka sudah melanggar satu aturan terkait tenaga kerja,” ujar Nur Afni, Rabu (31/1/2025).

    Selain itu, ia mempertanyakan legalitas izin hiburan malam dan penjualan minuman keras di diskotik tersebut. “Apakah izinnya masih berlaku? Atau sudah kedaluwarsa? Jangan sampai mereka tetap beroperasi tanpa izin yang sah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Nur Afni juga menyoroti kemungkinan adanya tenaga kerja asing ilegal dan pemilik usaha yang bukan warga negara Indonesia (WNI).

    “Kalau ada tenaga kerja asing, itu lebih parah lagi. Atau kalau ternyata pemilik sebenarnya adalah bohir asing, ini semakin berbahaya. Kita juga belum tahu, apakah yang diperiksa kepolisian itu benar pemilik atau hanya karyawan. Harus ada transparansi mengenai siapa pemilik sebenarnya,” ujarnya.

    Baca Juga : 14 Orang Masih Dicari, Pemprov DKI Pantau Proses Pascakebakaran Plaza Glodok

    Menurut Nur Afni, kasus ini tidak boleh berhenti di kepolisian saja. “Ada tanggung jawab kepada pemerintah daerah juga. Jangan sampai Polri yang menangani, tapi denda pajaknya justru lepas begitu saja,” tambahnya.

    Ia juga menekankan pentingnya pemeriksaan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terhadap izin usaha PT Tiyara, termasuk Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Kalau izinnya tidak lengkap atau sudah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang, harus ada sanksi. Tidak hanya sanksi sosial, tapi juga sanksi administratif berupa denda yang harus mereka bayar sesuai regulasi,” ujarnya.

    Nur Afni menambahkan bahwa pelanggaran SLF bisa berdampak besar, termasuk pada keselamatan pengunjung dan pekerja. “Jika SLF mereka sudah mati dan tetap beroperasi, itu jelas pelanggaran serius. Ada ketentuan dendanya, dan harus diterapkan. Jangan sampai hanya diberikan teguran tanpa tindakan konkret,” tegasnya.

    Selain perizinan, politisi asal Partai Demokrat juga menyoroti kelayakan gedung tempat hiburan tersebut. “Gedungnya sudah diperiksa belum? Apakah masih layak? Jangan sampai ada kebakaran atau kejadian lain karena gedungnya sudah tidak memenuhi standar,” katanya.

    Nur Afni juga menyinggung standar parkir dan kelayakan infrastruktur gedung yang harus diperhatikan. “Ada standar beban untuk mobil yang boleh masuk ke area parkir. Jika melebihi kapasitas, itu bisa dikenakan denda. Begitu juga dengan sistem listrik, yang harus memenuhi standar keamanan dan energi ramah lingkungan. Jika tidak sesuai aturan, maka harus ada sanksi,” jelasnya.

    Sebagai langkah tindak lanjut, Nur Afni meminta Komisi B DPRD DKI memanggil PT. Tiyara serta dinas-dinas terkait untuk melakukan investigasi lebih lanjut. “Kami dari Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan Komisi B untuk segera memanggil PT. Tiyara dan instansi terkait yang mengeluarkan izin. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan, baik berupa denda maupun pencabutan izin,” pungkasnya.

    Kasus ini mendapat perhatian luas setelah muncul laporan bahwa diskotik tersebut beroperasi 24 jam tanpa henti, diduga tanpa izin yang sesuai. Isu ini semakin mencuat setelah adanya laporan tenaga kerja asing serta dugaan perdagangan manusia di lokasi tersebut.

    Selain itu, kebakaran yang terjadi di area hiburan tersebut menambah daftar permasalahan yang harus diusut tuntas. DPRD DKI kini menunggu langkah dari dinas terkait untuk memastikan ada tindakan hukum yang sesuai. (DID)

    Diskotik Golden CROWN Fraksi Demokrat kebakaran glodok Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Wahyu Praditya Purnomo
    • Website

    Related Posts

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026

    Raih Penghargaan Kemendagri 2025, Wagub Rano Tegaskan Komitmen Perkuat Layanan Publik

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih Jakarta

    April 28, 2026

    Stok Beras Cipinang Tembus 47 Ribu Ton, Food Station Pastikan Pasokan Aman

    April 28, 2026

    Bin Zayed International Jajaki Investasi Air Bersih di Jakarta

    April 28, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

    April 28, 2026

    Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

    April 27, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Proyek Irigasi Sulteng Diduga Asal-asalan, Aparat Diminta Usut

    April 29, 2026

    Nindya Karya Tuntaskan Proyek Irigasi Strategis 9 Kabupaten Sulteng, BWS III Palu Apresiasi

    April 29, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.