JAKARTA, BERNAS.ID – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) menunda penerapan retribusi sampah rumah tangga. Ia menilai kebijakan ini masih kurang sosialisasi dan persiapannya belum optimal.
“Untuk asas keadilannya, kami merekomendasikan agar retribusi sampah rumah tangga ditunda hingga persiapan lebih optimal,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Yuke menyoroti bahwa banyak masyarakat masih mengalami kesulitan ekonomi. Menurutnya, penarikan retribusi ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.
Baca Juga : DPRD Ingatkan Kesadaran Pengelola Gedung dalam Penuhi Syarat Proteksi Kebakaran
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan retribusi sampah rumah tangga mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan tarif berdasarkan daya listrik terpasang, yakni 450–900 VA: Rp0/bulan, 1.300–2.200 VA: Rp10.000/bulan, 3.500–5.500 VA: Rp30.000/bulan dan di atas 6.600 VA: Rp77.000/bulan.
Meski meminta penundaan untuk rumah tangga, Yuke menyatakan dukungannya terhadap retribusi sampah sektor industri. Kebijakan ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Untuk fasilitas umum dan industri, kami setuju penerapan retribusi sampah,” tegasnya.
Baca Juga : Fraksi PDIP Target Sukseskan Visi dan Misi Utama Gubernur Pramono
Yuke juga meminta Dinas LH untuk lebih aktif mensosialisasikan pengelolaan sampah rumah tangga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020. Salah satu langkah yang disarankan adalah mengaktifkan bank sampah serta memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyambut baik usulan penundaan ini. Menurutnya, tujuan utama retribusi adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Namun, ia mengakui bahwa sosialisasi masih perlu diperkuat.
“Memang perlu waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mereka tahu pentingnya pengurangan sampah dan menjadi nasabah bank sampah,” jelas Asep.
Dengan penundaan ini, diharapkan Pemprov DKI Jakarta dapat mempersiapkan kebijakan secara lebih matang agar penerapannya lebih efektif dan adil bagi masyarakat. (DID)
