JAKARTA, BERNAS.ID – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, dijadwalkan akan dilantik pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya di seluruh Indonesia.
Kepastian jadwal pelantikan disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto. Ia menegaskan bahwa seluruh kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2024 akan dilantik pada tanggal tersebut.
Baca Juga : Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Pramono Anung: Kapan Pun Saya Siap
“Sesuai jadwal, Pramono Anung dan Rano Karno akan dilantik oleh Presiden Prabowo, bersamaan dengan pelantikan kepala daerah lainnya,” ujar Bima, dikutip Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, pelantikan pasangan Pramono-Rano sempat dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun kemudian mengalami perubahan.
Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD pada 31 Januari 2025, menyatakan bahwa pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Baca Juga : Wacana Polri di Bawah Kemendagri dan TNI, PBNU: Potensi Mundur dan Langgar Konstitusi
Menurut Khoirudin, perubahan jadwal tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih berlangsung di berbagai daerah.
“Jika pelantikan dilakukan pada 6 Februari, kemungkinan hanya untuk daerah yang tidak memiliki sengketa. Namun, dengan digeser ke 18-20 Februari, saya berasumsi pelantikan ini untuk seluruh kepala daerah, termasuk yang hasilnya masih dalam proses sengketa,” jelas Khoirudin.
Diketahui, saat ini terdapat sekitar 200 sengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang sedang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pramono Anung dan Rano Karno dipastikan segera memimpin Jakarta untuk periode 2025-2030. Pelantikan ini menjadi tonggak awal bagi pasangan tersebut dalam menjalankan visi dan program kerja yang telah dijanjikan kepada masyarakat Jakarta. (DID)
