Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026

    Perkuat Sinergi, Corporate Communication Solusi Bangun Indonesia Kunjungi PWI DIY

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Penabrak Mahasiswi Lutvia Divonis 1 Tahun Percobaan, Keluarga Ajukan Banding
    Hukum

    Penabrak Mahasiswi Lutvia Divonis 1 Tahun Percobaan, Keluarga Ajukan Banding

    Firardi RozyBy Firardi RozyFebruary 26, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Aksi Dukungan Mahasiswi dh Lampung Yang Teqas Tertabrak, Pelaku Hanya Divonis 1 Tahun Percobaan (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Juni 2024, hingga menyebabkan, Lutvia azizah firdaus, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kodia Metro meninggal dunia memasuki babak baru.

    Sebelumya terdakwa L, selalu membuat blunder masalah ini. Terdakwa adalah seorang Dr juga magister hukum, tapi dianggap pihak keluarga tidak mengerti hukum.

    “Terdakwa mencoba memainkan hukum dengan membuat alibi seolah olah jadi korban kriminalisasi. Padahal fakta persidangan dan saksi di TKP sudah jelas menunjukan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku penabrakan,” kata H. Kurniawan dari pihak keluarga korban.

    Baca Juga : Tagar IndonesiaGelap, Ketua Umum GCP Kurniawan : Aksi Sah Saja Asal Fair Nilai Kinerja Pemerintah

    Keputusan vonis ternyata tidak sesuai harapan keluarga. Pasalnya terdakwa hanya divonis 1 tahun hukuman percobaan.

    “Vonis 1 tahun percobaan sama saja tidak menjalankan hukuman, itu yang tidak kami terima dan kami akan banding. Sebenarnya semua fakta hukum memenuhi unsur pidana, “ ujar Bang Iwan sapaan H. Kurniawan.

    Bang Iwan tidak terima keponakannya sudah meninggal, sementara pelaku tidak dihukum sesuai perbuatan.

    Baca Juga : 500 Peserta dari 15 Negara Asia Sepakat Percepat Implementasi Reforma Agraria

    “Kami akan banding. Keponakan saya sudah direnggut nyawanya, “ tegasnya.

    Sebelumnya Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.

    Sementara keluarga korban H.Kurniawan yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo hakim harusnya memberikan keadilan seadil adilnya atas kasus ini.(fie)

    JAKARTA,BERNAS.ID – Februari menjadi bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Di bulan kedua dalam penanggalan Masehi ini, pemerintahan Prabowo melakukan tiga kebijakan strategis sebagai ikhtiar menuju kemandirian ekonomi. Menuju Indonesia yang aman, adil, makmur, dan kuat. Berdiri di atas kaki sendiri.

    “Pertama, tanggal 17 Februari, kita telah mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri,” ujar Prabowo dalam peluncuranBank Emas dan BSI di The Gade Tower, Rabu (26/2/2025).

    Prabowo menjelaskan, setiap entitas yang telah menerima penggunaan aset negara, dan yang telah menerima kredit dari bank pemerintah, wajib menempatkan hasil usaha atau hasil penjualannya di dalam bank-bank nasional Indonesia.

    Yang menerima kredit dari bank pemerintah, wajib menempatkan hasil usahanya di bank pemerintah.

    “Ini sudah cukup lama dilakukan oleh banyak negara. Dengan langkah yang mulai berlaku tanggal 1 Maret ini, maka devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS (Rp 1,31 kuadriliun) pada tahun 2025. Dalam setahun, minimal akan mencapai 100 miliar dolar AS (Rp 1,64 kuadriliun),” paparnya.

    Kedua, pada Senin 24 Februari 2025, pemerintah meluncurkan lembaga pengelola dana investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara artinya Tanah Air. Jadi, Danantara memiliki arti energi kekuatan masa depan Indonesia.

    Peristiwa monumental ketiga di Februari 2025 adalah peluncuran Bank Emas Pegadaian dan BSI di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Hari ini, menjelang 80 tahun kita merdeka, pertama kali dalam sejarah, Indonesia yang mempunyai cadangan emas keenam terbesar di dunia, akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mencapai hari ini,” tuturnya.

    Untuk diketahui, kegiatan usaha bank emas (bullion bank) adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.(FIE)

     

     

     

     

    Gerakan Cinta Prabowo Laka lantas Mahasiswi Tewas Tertabrak
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

      May 20, 2026

      DNA Tak Cocok, Kasus “Jenazah Bukan Ayah” Naik Penyidikan di Polres Jakbar

      May 20, 2026

      Ada Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Anak di Kasus Daycare Little Aresha Jogja menurut Komnas HAM

      May 18, 2026

      Aksi Klitih Pagi Buta di Kotabaru Jogja, Pelajar Tewas Ditikam Pelaku

      May 17, 2026

      Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

      May 13, 2026

      Noel Tepis Minta Rp3 Miliar, Ducati, Klaim Ditawari Rekan Terdakwa

      May 7, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.