JAKARTA,BERNAS.ID – Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada bulan Juni 2024, hingga menyebabkan, Lutvia azizah firdaus, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kodia Metro meninggal dunia memasuki babak baru.
Sebelumya terdakwa L, selalu membuat blunder masalah ini. Terdakwa adalah seorang Dr juga magister hukum, tapi dianggap pihak keluarga tidak mengerti hukum.
“Terdakwa mencoba memainkan hukum dengan membuat alibi seolah olah jadi korban kriminalisasi. Padahal fakta persidangan dan saksi di TKP sudah jelas menunjukan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku penabrakan,” kata H. Kurniawan dari pihak keluarga korban.
Baca Juga : Tagar IndonesiaGelap, Ketua Umum GCP Kurniawan : Aksi Sah Saja Asal Fair Nilai Kinerja Pemerintah
Keputusan vonis ternyata tidak sesuai harapan keluarga. Pasalnya terdakwa hanya divonis 1 tahun hukuman percobaan.
“Vonis 1 tahun percobaan sama saja tidak menjalankan hukuman, itu yang tidak kami terima dan kami akan banding. Sebenarnya semua fakta hukum memenuhi unsur pidana, “ ujar Bang Iwan sapaan H. Kurniawan.
Bang Iwan tidak terima keponakannya sudah meninggal, sementara pelaku tidak dihukum sesuai perbuatan.
Baca Juga : 500 Peserta dari 15 Negara Asia Sepakat Percepat Implementasi Reforma Agraria
“Kami akan banding. Keponakan saya sudah direnggut nyawanya, “ tegasnya.
Sebelumnya Pada Kamis, 23 Januari 2024, persidangan ketujuh digelar di Pengadilan Negeri Metro. Dalam sidang tersebut, terdakwa, Lina, yang merupakan seorang tenaga medis dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH), kembali memberikan keterangan yang mengejutkan. Lina secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menabrak korban hingga menyebabkan kematian.
Sementara keluarga korban H.Kurniawan yang merupakan Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo hakim harusnya memberikan keadilan seadil adilnya atas kasus ini.(fie)
JAKARTA,BERNAS.ID – Februari menjadi bulan bersejarah bagi bangsa Indonesia. Di bulan kedua dalam penanggalan Masehi ini, pemerintahan Prabowo melakukan tiga kebijakan strategis sebagai ikhtiar menuju kemandirian ekonomi. Menuju Indonesia yang aman, adil, makmur, dan kuat. Berdiri di atas kaki sendiri.
“Pertama, tanggal 17 Februari, kita telah mengumumkan kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan devisa hasil ekspor sumber daya alam di dalam negeri,” ujar Prabowo dalam peluncuranBank Emas dan BSI di The Gade Tower, Rabu (26/2/2025).
Prabowo menjelaskan, setiap entitas yang telah menerima penggunaan aset negara, dan yang telah menerima kredit dari bank pemerintah, wajib menempatkan hasil usaha atau hasil penjualannya di dalam bank-bank nasional Indonesia.
Yang menerima kredit dari bank pemerintah, wajib menempatkan hasil usahanya di bank pemerintah.
“Ini sudah cukup lama dilakukan oleh banyak negara. Dengan langkah yang mulai berlaku tanggal 1 Maret ini, maka devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS (Rp 1,31 kuadriliun) pada tahun 2025. Dalam setahun, minimal akan mencapai 100 miliar dolar AS (Rp 1,64 kuadriliun),” paparnya.
Kedua, pada Senin 24 Februari 2025, pemerintah meluncurkan lembaga pengelola dana investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara artinya Tanah Air. Jadi, Danantara memiliki arti energi kekuatan masa depan Indonesia.
Peristiwa monumental ketiga di Februari 2025 adalah peluncuran Bank Emas Pegadaian dan BSI di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Hari ini, menjelang 80 tahun kita merdeka, pertama kali dalam sejarah, Indonesia yang mempunyai cadangan emas keenam terbesar di dunia, akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mencapai hari ini,” tuturnya.
Untuk diketahui, kegiatan usaha bank emas (bullion bank) adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.(FIE)
