BANDUNG, BERNAS.ID – KPK akan panggil mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk.
Ridwan Kamil akan dipanggil ke KPK, untuk mengonfirmasi sejumlah bukti yang ditemukan tim anti rasuah seusai penggeledahan di kediamannya.
“Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 11 Maret 2025.
Tessa belum bisa mengatakan kapan Ridwan Kamil akan dipanggil ke KPK. Semua, kata Tessa Mahardhika, tergantung dari kebutuhan penyidik mendalami perkara.
BACA JUGA : Banjir Bandang Puncak Bogor, Eiger Disegel, Izin Terbit Era Ade Yasin
KPK juga masih belum mau memerinci barang-barang apa saja yang diambil dari rumah Ridwan Kamil, dari penggeledahan kemarin. Masyarakat diminta bersabar sampai pengumuman resmi.
Praktisi hukum Fidelis Dapati Giawa mengatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil, menunjukan keseriusan KPK usut korupsi BJB. Hal ini sekaligus ingin menguatkan otoritasnya bahwa kasus korupsi di BJB ini adalah domain atau kewenangan KPK.
“Undang-undang memang menentukan bahwa domain penyidikan korupsi oleh KPK adalah menyangkut penyelenggara negara, terduga pelaku adalah APH, kasus yang menjadi perhatian publik dan nilai kerugian negara di atas satu milyar,” kata Fidelis.
Dilanjutkannya, dengan menggeledah rumah Ridwan Kamil, berarti KPK memastikan ada penyelenggara negara yang patut diduga terlibat sehingga kasus ini lebih menjadi otoritas KPK dibanding Aparat Penegak Hukum (APH) lain.
BACA JUGA : Longsor Gunungan Sampah di Zona 3 TPA Sarimukti, Pemprov Jabar Salahkan Hujan
“Berarti sejauh ini ada dua nama yang meneguhkan otoritas KPK mengusut kasus ini yakni Ridwan Kamil yang pada saat peristiwa menjabat sebagai gubernur serta oknum pejabat BPK. Dua jabatan ini secara undang-undang memenuhi kriteria sebagai penyelenggara negara.
Setelah memastikan otoritas ya, maka langkah selanjutnya yg perlu dilakukan oleh KPK adalah mengenai taktik dan teknik penyidikan sehingga tak ada pelaku yang lepas,” ungkap Fidelis, Selasa 11 Maret 2025.
Untuk itu, lanjutnya, KPK harus bisa membaca fenomena yang ada di pusaran kekuasaan Gedung Sate (Kantor Gubernur Jabar-red.), diantaranya adalah fenomena kehadiran Jabar Quick Respon (JQR) yang langsung dibekukan oleh Pj Gubernur Bey Machmudin, saat itu.
Dipaparkan Fidel, peran “tangan kanan” penguasa di Gedung Sate, apakah ada instrumen birokrasi yang digunakan?
“Disamping itu perlu memperdalam peran TAP (Tim Akserelasi Pembangunan–Red.) yang berkali-kali memicu kontroversi selama Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jabar.
BACA JUGA : Gubernur Dedi Ungkap Penyebab Banjir Bekasi, Pembangunan yang Ugal-ugalan
Bahkan pembangunan patung Bung Karno di GOR SAPARUA yang diresmikan ground breaking Ridwan Kamil diujung kekuasaannya yang kemudian jadi mangkrak,” tandasnya.
Lebih lanjut, proses tuntas penindakan korupsi mark up dana iklan BJB ini memerlukan kerja sama Aparat Penegak Hukum. Menurutnya, KPK dapat berbagi peran dengan kejaksaan sehingga tidak ada pelaku yang lolos.
“KPK dapat saja menyerahkan pengusutan ASN dilingkar gedung sate serta para agensi iklan ke tangan Kejaksaan, sementara KPK fokus pada pengusutan petinggi BJB dan pejabat negara yang terlibat. Gubernur Dedi Mulyadi segera bersih-bersih di Gedung Sate,” tutup Fidelis.(ARIES)
