JAKARTA,BERNAS.ID – Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus (stafsus) Yaqut.
Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya diperpanjang hingga enam bulan ke depan dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Benar, untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dan IAA (Ishfah Abidal Aziz) sampai 12 Agustus 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/02/2026)
Budi menjelaskan, perpanjangan masa pencegahan ini dilakukan karena tim penyidik masih membutuhkan keberadaan kedua tersangka tersebut di Indonesia.
Baca Juga :KPK Siap Hadapi Yaqut Di Sidang Praperadilan
Namun demikian, untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, mengingat, enam bulan terakhir, tim penyidik mencegah Fuad agar tidak bepergian ke luar negeri, tidak diperpanjang.
“Nggak (pencegahan Fuad tidak diperpanjang)” pungkas Budi.
Pada Jumat 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 Januari 2025.
Baca Juga :Kembangkan Kasus Kuota Haji, KPK Garap Mantan Menpora Dito
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK belum selesai.(FIE)
