JAKARTA,BERNAS.ID – Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) kembali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (26/1/2026). Fuad Hasan Masyhur hadir dengan membawa sejumlah dokumen terkait kuota haji.
Dokumen yang dibawa sempat ditujukan Fuad kepada awakedia saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Fuad dokumen yang dibawanya menunjukan bahwa perusahaannya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji pada periode 2023–2024.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga :Kembangkan Kasus Kuota Haji, KPK Garap Mantan Menpora Dito
Konstruksi Perkara
Dalam konstruksi perkara, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler di Indonesia
Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima antara puluhan hingga ratusan kuota.
Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan pembagian 50:50.
Baca Juga :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji
Riza Ahmad Aktivis Akhera ( Aliansi Kehendak Rakyat ) menyampaikan apresiasi terhadap Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur yang bersikap Korperatif dengan kembali hadir di Kpk
Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ke dua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Setiap kali di panggil oleh KPK untuk di mintai keterangannya , Fuad Hasan Masyhur selalu hadir tidak pernah berhalangan ataupun menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Ini mencerminkan sikapnya sebagai warga negara yang baik , menghormati lembaga penegak hukum KPK ,” ujar Riza Ahmad Aktivis Akhera dari Jawa Barat , Selasa (27/1/2026) .
Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan KPK terkait kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Riza Ahmad menegaskan , posisi Fuad Hasan Masyhur dalam kasus kuota haji yang tengah di oleh Kpk tidak lebih hanya sebagai saksi dan Fuad Hasan Masyhur pun telah menjelaskan secara nasional terjadi penambahan kuota haji, jumlah jemaah Maktour yang dimilikinya justru mengalami penurunan drastis pada 2024. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mereka memberangkatkan sekitar 600 jemaah, tahun ini jumlahnya merosot lebih dari 50 persen.
“Tahun-tahun sebelumnya bisa di angka 600-an. Tapi justru waktu ada penambahan kuota, jumlah kami berkurang sangat drastis, tidak sampai 300 jemaah yang berangkat,”
Terkait mekanisme pembagian kuota yang kini disidik KPK, Fuad menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama. Ia menegaskan pelaku usaha atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya mengikuti aturan yang berlaku ” Untuk pembagian kuota, semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama ” Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya .
Riza Ahmad aktivis Akhera Menyebutkan Pihaknya meyakini bahwa Fuad Hasan Masyur 1000 persen memang tidak bersalah dalam kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2023–2024 .
Berkaitan dengan Masa pencegahan ke luar Negeri kepada Pemiliki Maktour Fuad Hasan Masyuhur yang akan berakhir pada 11 Februari 2026 ,
Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan sikap korporatifnya Pemilik Maktour selama pemanggilan dan Pemeriksaan oleh KPK dengan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur . pungkas Riza Ahmad Aktivis Akhera dari Jawa Barat .(FIE)
