Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Komisi A DPRD DIY Napak Tilas Pembuangan Bung Karno di Bengkulu

    June 11, 2026

    Muskot APINDO Yogyakarta Resmi Pilih Pimpinan Baru, Siap Sampaikan Rekomendasi Kebijakan Ekonomi

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Akhera Apresiasi Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK dan Meyakini Fuad Tidak Bersalah
    Hukum

    Akhera Apresiasi Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK dan Meyakini Fuad Tidak Bersalah

    Firardi RozyBy Firardi RozyJanuary 27, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (kiri) Para Aktivis Akhera (kanan) (Foto : ISTIMEWA)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) kembali memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Senin (26/1/2026). Fuad Hasan Masyhur hadir dengan membawa sejumlah dokumen terkait kuota haji.

    Dokumen yang dibawa sempat ditujukan Fuad kepada awakedia saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Menurut Fuad dokumen yang dibawanya menunjukan bahwa perusahaannya mengalami kesulitan dalam memperoleh kuota haji pada periode 2023–2024.

    Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

    Baca Juga :Kembangkan Kasus Kuota Haji, KPK Garap Mantan Menpora Dito

    Konstruksi Perkara

    Dalam konstruksi perkara, berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dibagi rata: 50 persen untuk kuota haji khusus dan 50 persen untuk kuota haji reguler di Indonesia

    Secara rinci, kuota tambahan haji khusus sebanyak 10.000 terdiri dari 9.222 untuk jemaah dan 778 untuk petugas haji khusus. Sementara kuota tambahan haji reguler sebanyak 10.000 orang dibagikan ke 34 provinsi. Provinsi penerima kuota terbanyak adalah Jawa Timur (2.118 orang), Jawa Tengah (1.682 orang), dan Jawa Barat (1.478 orang). Provinsi lainnya menerima antara puluhan hingga ratusan kuota.

    Pembagian ini diduga melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, bukan pembagian 50:50.

    Baca Juga :Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kasus Kuota Haji

    Riza Ahmad Aktivis Akhera ( Aliansi Kehendak Rakyat ) menyampaikan apresiasi terhadap Pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur yang bersikap Korperatif dengan kembali hadir di Kpk

    Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ke dua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    ” Setiap kali di panggil oleh KPK untuk di mintai keterangannya , Fuad Hasan Masyhur selalu hadir tidak pernah berhalangan ataupun menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan. Ini mencerminkan sikapnya sebagai warga negara yang baik , menghormati lembaga penegak hukum KPK ,” ujar Riza Ahmad Aktivis Akhera dari Jawa Barat , Selasa (27/1/2026) .

    Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan KPK terkait kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

    Riza Ahmad menegaskan , posisi Fuad Hasan Masyhur dalam kasus kuota haji yang tengah di oleh Kpk tidak lebih hanya sebagai saksi dan Fuad Hasan Masyhur pun telah menjelaskan secara nasional terjadi penambahan kuota haji, jumlah jemaah Maktour yang dimilikinya justru mengalami penurunan drastis pada 2024. Jika pada tahun-tahun sebelumnya mereka memberangkatkan sekitar 600 jemaah, tahun ini jumlahnya merosot lebih dari 50 persen.

    “Tahun-tahun sebelumnya bisa di angka 600-an. Tapi justru waktu ada penambahan kuota, jumlah kami berkurang sangat drastis, tidak sampai 300 jemaah yang berangkat,”

    Terkait mekanisme pembagian kuota yang kini disidik KPK, Fuad menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama. Ia menegaskan pelaku usaha atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hanya mengikuti aturan yang berlaku ” Untuk pembagian kuota, semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama ” Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya .

    Riza Ahmad aktivis Akhera Menyebutkan Pihaknya meyakini bahwa Fuad Hasan Masyur 1000 persen memang tidak bersalah dalam kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2023–2024 .

    Berkaitan dengan Masa pencegahan ke luar Negeri kepada Pemiliki Maktour Fuad Hasan Masyuhur yang akan berakhir pada 11 Februari 2026 ,

    Aliansi Kehendak Rakyat ( Akhera ) berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan sikap korporatifnya Pemilik Maktour selama pemanggilan dan Pemeriksaan oleh KPK dengan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri bagi Fuad Hasan Masyhur . pungkas Riza Ahmad Aktivis Akhera dari Jawa Barat .(FIE)

    kasus Kuota haji KPK KPK Cegah Yaqut cholil maktour travel
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Raperda Akan Jamin Rehabilitasi Korban Kekerasan

    June 11, 2026

    Pemprov DKI Tiadakan HBKB saat Jakarta International Marathon 2026

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.