JAKARTA, BERNAS.ID – Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Augustinus Pasaribu, secara terbuka menantang pernyataan Luhut Binsar Panjaitan mengenai kepatuhan Joko Widodo terhadap konstitusi selama menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Melalui surat terbuka yang ia tulis, Tomu menegaskan bahwa ia tetap mempertahankan seluruh pernyataannya terkait dugaan pelanggaran konstitusi oleh Joko Widodo.
Tom Pasaribu, sapaan akrab Tomu menyebutkan bahwa pernyataan Luhut yang mengatakan, “Saya saksi hidup Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi,” merupakan bentuk penggiringan opini dan upaya menutupi pelanggaran yang telah terjadi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya berdasarkan data dan fakta yang telah ia muat dalam berbagai tulisan, termasuk di laman website KP3-I.com.
Baca Juga : Luhut: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Digarap China karena Bunga Pinjaman Rendah
Dalam surat terbuka tersebut, Tom merinci tiga poin utama yang menurutnya menjadi bukti pelanggaran konstitusi oleh Joko Widodo. Pertama, Keputusan Presiden (Kepres) No. 125/P tertanggal 18 Oktober 2021. Kedua, Membiarkan atau merestui penggusuran rakyat di Pulau Rempang demi investasi.
Dan ketiga, kata dia, tentang Instruksi Presiden (Inpres) tertanggal 23 Oktober 2019 yang tidak dijalankan oleh Joko Widodo dan para menteri hingga akhir masa jabatannya
“Saya mengatakan hal tersebut sesuai dengan kitab UUD 1945 yang saya miliki dan pelajari. Mohon maaf siapa tahu kitab UUD 1945 yang saya miliki dan yang dimiliki Pak Luhut berbeda. Tidak ada salahnya kita lakukan pembahasan tersebut sesuai kitab yang kita miliki masing-masing di depan publik secara transparan dan terbuka, biar jelas dan terang benderang,” tegas Tom dalam suratnya.
Baca Juga : Soal Perahu Politik Gibran, Ray Sebut Semua Sudah Tahu Kiprah Keluarga Jokowi
Tom menantang Luhut untuk membuka diskusi di depan publik secara transparan dan terbuka mengenai perbedaan pemahaman terhadap UUD 1945. menegaskan bahwa berbeda pendapat merupakan hal yang lumrah dalam perdebatan, namun menutupi pelanggaran sebagai kebenaran merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi yang telah diserahkan rakyat melalui pemilu.
“Bila Pak Luhut berkeyakinan Joko Widodo tidak melanggar konstitusi selama menjabat Presiden, mari kita uji ketiga poin tersebut, agar rakyat juga turut memberikan penilaian atas argumen-argumen yang kita lontarkan,” tulisnya lebih lanjut.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas tulisan dan pernyataannya sejak 14 Juni 2022 hingga 20 Maret 2025, Tom meminta agar surat terbuka ini dapat sampai kepada Luhut Binsar Panjaitan melalui bantuan media dan wartawan. Ia berharap diskusi terbuka ini dapat memberikan pemahaman baru kepada rakyat Indonesia mengenai konstitusi dan implementasinya dalam pemerintahan.
Tom menutup suratnya dengan menegaskan bahwa ia bersedia menunggu jawaban Luhut selaku juru bicara Joko Widodo mengenai ketiga poin yang ia angkat dalam surat terbuka tersebut. (DID)
