YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait pengelolaan sampah ternyata belum sepenuhnya dapat diterima masyarakat. Warga keberatan dengan kewajiban retribusi kepada penggerobak.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi usai melakukan pertemuan dengan para Ketua RT – RW serta RK di Kelurahan Pranggean, Kotagede, Rabu, (16/4/2025).
“Dari aspirasi warga yang kami terima, mereka keberatan dengan tarif retribusi sampah kepada penggrobak,” ucap Solihul di gedung DPRD Kota Yogyakarta, Kamis (18/4/2025).
Baca Juga : Wartawan Berteriak Hampir Kejatuhan Ular di Balaikota Yogyakarta
Legislator PKB itu mengatakan bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah pengenaan tarif sampah kepada penggerobak, menjadi beban. Dirinya kerap mendapatkan laporan dari masyarakat miskin tentang keberatan biaya penggrobak tersebut. Apalagi sebelumnya mereka bisa membuang sendiri ke depo tanpa harus mengeluarkan biaya.
Maka ia mendorong Pemkot bisa memberi keringanan. Bahkan jika perlu mengalokasikan anggaran untuk subsidi atau membebaskan biaya penggrobak bagi masyarakat miskin.
“Jika memang memungkinkan, pembebasan biaya penggrobak bagi harus diterapkan. Agar tidak menambah beban masyarakat miskin,” ucapnya.
Politisi muda muda itu mengatakan jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan maka harus ada pengawasan ketat. Misalnya, pengurus kampung dapat memberikan standarisasi siapa saja masyarakat miskin yang layak dibebaskan biaya retribusi penggrobak.
Kemudian agar kebijakan penjemputan sampah dapat berjalan adil, ia meminta agar ada klasifikasi khusus terhadap sampah yang dihasilkan oleh masing-masing masyarakat.
“Karena sangat rentan terjadi kecemburuan sosial,” terangnya.
Baca Juga : Dorong Efisiensi dan Kurangi Sampah Plastik, PAM Jaya Pelopori Inisiatif Go Green
Sementara itu Walikota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan, terkait dengan kebijakan retribusi penggrobak merupakan kewenangan masing-masing wilayah atau RW. Dalam arti besaran retribusi ditentukan dari kesepakatan warga.
Hasto pun berharap, agar dalam penarikan iuran kepada penggrobak itu bisa mengedepankan gotong royong. Misalnya, jika ada sisa iuran dari masyarakat bisa digunakan untuk mensubsidi masyarakat yang masuk kategori miskin. (Age)
