JAKARTA,BERNAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Diketahui motor sitaan itu terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten
“informasi terakhir dari penyidik, kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di rumah RK. Digeser ke lokasi aman oleh penyidik, tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Sabtu (19/4/2025).
Baca Juga : Soal Penyitaan Moge Ridwan Kamil, Ini Penjelasan KPK
Motor Royal Enfield Classic 500 berwarna hijau itu disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil, di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).
Tessa menerangkan, mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) maupun melakukan titip rawat kepada pihak lain. Termasuk, kepada pemiliknya sendiri.
Baca Juga :Soal Apakah Ada Keterlibatan Ridwan Kamil Dalam Dugaan Mark-up Kasus Iklan BJB, Ini Kata Ketua KPK
“Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” ujar Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
Namun ia menggarisbawahi, bila nantinya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, maka pihak tertitip harus segera menyerah¬kan barang sitaan itu. Harus dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan kondisi ketika dititipkan. (FIE)
