JAKARTA, BERNAS.ID – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto, menilai kebijakan penyesuaian tarif air minum oleh PAM Jaya sebagai langkah strategis yang patut diapresiasi. Ia menegaskan, penyesuaian tarif ini bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan keadilan sosial bagi seluruh warga DKI Jakarta.
“Tarif air di Jakarta masih tergolong murah jika dibandingkan daerah-daerah sekitar seperti Depok atau Bekasi. Bahkan, untuk penggunaan air hingga 10 meter kubik per bulan, tarifnya tidak berubah,” ujar pria yang akrab disapa SGY itu.
Baca Juga : Jakarta Dikepung Masalah, Pengamat: Gubernur Harus Bertindak, Bukan Hanya Minta Maaf
Menurutnya, kritik yang muncul belakangan ini kerap tidak melihat konteks menyeluruh. Salah satunya datang dari anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine dari Fraksi PSI, yang menyebut tarif air Jakarta lebih mahal dari Kota Depok. Namun SGY menekankan bahwa tarif termurah PAM Jaya dimulai dari Rp1.000 per meter kubik, atau lebih rendah dibanding rata-rata wilayah penyangga.
Dirinya juga menyoroti pembangunan infrastruktur air bersih yang dilakukan PAM Jaya di berbagai titik strategis, seperti Jalan Raya Kalimalang, Jatiwaringin, Pondok Gede, dan Pegangsaan Dua. “Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperluas cakupan layanan air bersih secara merata,” tambahnya.
PAM Jaya, lanjut SGY, juga menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat prasejahtera melalui program Kartu Air Sehat (KAS), yang memberikan tarif khusus dan kompensasi kepada pelanggan dari kelompok ekonomi lemah.
Baca Juga : DPRD DKI: Penyesuaian Tarif Air Masih Terjangkau untuk Masyarakat
“Ini bukan sekadar soal tarif, tapi tentang hak dasar warga untuk mendapatkan air minum yang layak. PAM Jaya memastikan itu melalui berbagai skema perlindungan sosial,” ungkapnya.
SGY turut menyambut baik mekanisme baru sistem penagihan air bagi penghuni apartemen yang kini dilakukan langsung ke unit hunian, sehingga tarif didasarkan pada konsumsi riil. “Ini langkah transparan dan adil. Tidak ada lagi subsidi silang yang membebani satu pihak secara tidak proporsional,” katanya.
Penyesuaian tarif ini, lanjut SGY, juga tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi. “Selama konsumsi di bawah 10 meter kubik, tarifnya tetap. Ini mendorong masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air,” tegasnya.
SGY mengingatkan bahwa air yang disalurkan PAM Jaya telah memenuhi standar air minum sesuai ketentuan Menteri Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 1993.
“Jadi, ini bukan hanya soal air bersih, tapi air layak konsumsi. PAM Jaya menjamin kualitasnya. Masyarakat Jakarta patut mendapatkan pelayanan seperti ini, tanpa dikorbankan oleh narasi yang menyesatkan,” tutup SGY. (DID)
