JAKARTA, BERNAS.ID – Pemprov DKI Jakarta resmi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Pramono Anung dan mulai berlaku setelah penandatanganan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut.
“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 2,37 Persen ASN DKI Jakarta Absen
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan. Namun, efektivitasnya kini bergantung pada bagaimana pengawasan dilakukan.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyambut baik kebijakan ini, tapi menekankan pentingnya sistem kontrol yang terstruktur dan berbasis teknologi.
“Perlu ada sistem pelaporan yang jelas dan mudah diakses. ASN bisa melaporkan kepatuhan mereka lewat aplikasi atau formulir,” ujar Mujiyono, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga : Mujiyono Harap Pembatasan LPG 3 Kg Jangan Sampai Rugikan Masyarakat Kecil dan UMKM
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu juga mendorong tiap instansi aktif memantau pelaksanaan di lapangan.
“Instansi bisa lakukan sidak di parkiran kantor atau cek jalur transportasi umum. Jadi bukan sekadar laporan di atas kertas,” tegasnya.
Selain pengawasan internal, Mujiyono mendorong Pemprov menggandeng operator transportasi publik untuk memverifikasi penggunaan oleh ASN. “Bisa lewat sistem digital, misalnya bukti penggunaan transportasi umum yang dikirim ASN,” katanya.
Ia juga mengusulkan pelibatan publik. “Masyarakat bisa ikut mengawasi lewat kanal pelaporan. Ini bukan cuma soal aturan, tapi juga transparansi,” tandasnya.
Kebijakan ini jadi ujian awal bagi komitmen ASN dalam memberi contoh perubahan gaya hidup kota. Tantangannya bukan cuma siapa yang taat, tapi bagaimana ketertiban itu dijaga dan dilaporkan. (DID)
