JAKARTA, BERNAS.ID – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, mendesak Gubernur Pramono Anung turun tangan menyelesaikan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat. Ia menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebabkan persoalan ini terus berulang.
“Kalau sudah pungli berjamaah sampai miliaran rupiah, ini bukan persoalan kecil lagi. Gubernur harus tegas, jangan dibiarkan,” kata Nur Afni saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga : Kritisi Dishub DKI, Nur Afni Minta Bus Sekolah Harus Bisa Masuk Gang
Sekedar diketahui, kasus ini bermula dari laporan salah satu petugas Sudinhub Jakpus terkait pungli dalam pengurusan tilang parkir hingga uji KIR. Namun ironisnya, pelapor justru diserang balik dengan sanksi disiplin.
“Ini memperlihatkan fungsi pengawasan Kepala Dinas sangat lemah. Anak buahnya bermain, pelapor malah dihukum. Ini harus jadi perhatian serius,” tegas politisi asal Partai Demokrat itu.
Menurut Nur Afni, banyak dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga kontrak PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) yang diberi kewenangan melebihi tugasnya. Padahal, berdasarkan aturan, PJLP tidak boleh menjalankan fungsi yang seharusnya dilakukan PNS.
“PJLP itu kontrak. Mereka tidak boleh diberikan kewenangan tilang, itu tugas PNS. Kalau ditemukan PJLP terlibat pungli, kontraknya harus langsung diputus, dan ranah hukumnya jalan,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menilai persoalan serupa bukan kali ini saja terjadi di Dinas Perhubungan. Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah ada kasus pungli di wilayah Jakarta Barat yang juga melibatkan PJLP.
Baca Juga : Kadishub DKI Tegaskan Tak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Pasca MRT Fase 2A Beroperasi
“Kita sudah tegur dari dulu. Tapi penyelesaian kasus sebelumnya juga mandek. Ini karena BKD dan Inspektorat tidak serius memproses sanksinya,” ungkap Nur Afni.
Nur Afni juga mengusulkan agar pimpinan-pimpinan Sudinhub dan Kepala UPT di lingkungan Dishub DKI segera dievaluasi. Menurutnya, jabatan Kepala Suku Dinas seharusnya maksimal tiga tahun saja untuk menghindari terjadinya praktik-praktik korupsi yang mengakar.
“Kasudin Jakpus sudah berapa lama? Lima tahun lebih. Harusnya ada rotasi untuk penyegaran. Kalau dibiarkan, ya wajar saja terjadi sindikat pungli seperti ini,” tuturnya.
Nur Afni menambahkan, saat ini DPRD DKI juga tengah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Parkir untuk membedah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, termasuk soal pungli-pungli ini.
“Kita ingin Pansus ini juga mengungkap kebocoran-kebocoran dari retribusi parkir. Karena dari pungli-pungli ini, Jakarta kehilangan potensi pendapatan besar,” kata Anggota Pansus Parkir ini.
Ia menegaskan, dengan adanya kasus ini, gubernur harus menunjukkan ketegasan dalam menata ulang Dishub DKI dan menindak tegas para pelanggar, baik dari unsur PNS maupun PJLP.
“Kalau memang Kepala Dinas dan Kasudin tidak mampu melakukan pengawasan, ya sudah waktunya diganti. Gubernur jangan ragu,” tandas Nur Afni. (DID)
